Rabu, 04 Maret 2026

Wacana Pergantian Plt Kepala Desa Cikande Jayanti Diduga Sarat Sentimentil




Tangerang, WartaHukum.com - Wacana pergantian Plt Kepala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti diduga sarat sentimentil dari oknum yang tidak bertanggung jawab, adanya wacana pergantian pergantian Plt Kepala Desa tercetus dari Camat Jayanti yang diduga ada pihak sentimentil dari oknum anggota BPD Desa Cikande. 


Kondisi Kepala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti yang pada saat ini sedang sakit selama 4 bulan membuat Camat Jayanti melakukan wacana Plt di Pemerintahan Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 


Menurut Camat Jayanti H. Yandri Permana , S. STP mengatakan, masih kita godok mengenai pergantian Plt Kepala Desa Cikande, kita juga berkoordinasi dengan pihak DPMD dan juga bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, paparnya, Selasa (3/3/2026). 


" Terkait Plt sedang kita bahas dengan DPMD Kabupaten Tangerang, jadi belum ada keputusan, kami sedang telaah secara hukum kaitan dengan Kepala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, ini bukan tindakan yang semena-mena untuk melakukan Plt Kepala Desa Cikande, kami dari pihak Kecamatan menimbang-nimbang sudah melihat perkembangan, dan juga menelaah aturan-aturan terkait Plt," kata Yandri. 


Masih kata Yandri, kondisi Kepala Desa Cikande pada saat ini tidak bisa bekerja secara normal, orang yang melaksanakan tuga di Pemerintahan Desa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mangkanya kita bahasa dengan BPD, kemudian pembahasan itu kita bawa ke DPMD Kabupaten Tangerang serta melibatkan bagian hukum sudah pasti. Karena memang ada tim nya untuk pertimbangan jabatan kepala desa, nanti akan dibahas bukan pemberhentian kepala desa yang dibahas tapi tentang Plt yang akan dibahas secara baik agar tidak ada celah hukum yang dilanggar, kata Yandri. 


Dalam prosedur pergantian kepala Desa yang sakit ke Plt harus ada surat keterangan dari dokter atau tim penguji kesehatan yang menerangkan bahwa Kepala Desa Sakit dan tidak dapat bekerja.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top