Pandeglang, WartaHukum.com - RO wanita berusia 27 tahun Desa Kawoyang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang menjadi korban janji palsu seorang pria inisial EA yang merupakan pengusaha agen WiFi ALFATIH NET di Desa Kawoyang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
RO dan EA menjalankan cinta terlarang selama satu tahun, pada awalnya RO dan EA sudah masing-masing memiliki pasangan hidup yang sah.
Selama menjalankan cinta terlarang RO dan EA sering melakukan hubungan layaknya suami dan istri, dan EA meminta kepada RO untuk bercerai dari suaminya dan akan menikahi RO setelah bercerai dengan suaminya, alih-alih dinikahi oleh EA setelah RO bercerai dari suaminya malah RO ditelantarkan oleh EA sang pengusaha WiFi ALFATIH NET.
Menurut pengakuan RO, kami menjalankan hubungan terlarang selama satu tahun, selama satu tahun menjalankan hubungan terlarang kami sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan si EA berjanji ingin menikahi saya setelah saya bercerai dengan suami saya yang pertama, kata RO, Rabu (18/3/2026).
"EA berjanji mau menikahi saya dan mengurus semua perceraian saya dengan suami pertama, EA berjanji kalau saya sudah cerai sama suami saya yang pertama dia juga akan cerai dengan istrinya dan menikahi saya," kata RO.
Lanjut RO, buku nikah saya dengan suami pertama diminta oleh EA dengan alasan akan mengurus perceraian saya di pengadilan agama, status saya sekarang sudah dicerai secara agama oleh suami saya yang pertama sudah 5 bulan, intinya kalau EA seorang laki-laki harus tepati janjinya kepada saya, saya juga akan mengambil langkah hukum jika si EA tidak mau bertanggung jawab terhadap saya, ujar RO.
"Saya sudah siap dengan resikonya termasuk menanggung malu, kalau EA tidak bertanggung jawab saya dan keluarga menempuh jalur hukum," tutup RO.
Hingga berita ini diterbitkan EA belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi kebenaran hubungan terlarang dengan RO.
(R.San)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar