Selasa, 04 November 2025

Oknum Wakil Ketua RW Perum Graha Cisait Diduga Terima Gratifikasi dari Penyedia Wi-Fi





Serang- WartaHukum.com - Maraknya penanaman tiang Wi-Fi diduga milik PT Mega Akses Persada (FiberStar) di perumahan graha Cisait Kecamatan Kragilan diterpa isu tak sedap perihal oknum Wakil ketua RW diduga menerima gratifikasi atau suap dari provider penyedia internet sebesar Rp 50 Juta. 


Pemasangan beberapa tiang Wi-Fi FiberStar sudah dipasang di pemukiman warga perumahan graha cisait, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, penanaman tiang tersebut diduga tanpa adanya izin resmi dari pihak dinas yang berwenang. 


Pemasangan tiang Wi-Fi di Perumahan Graha Cisait diduga ada praktek suap-menyuap untuk memuluskan pekerjaan penanaman tiang Wi-Fi FiberStar (PT Mega Akses Persada), provider internet FiberStar diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum wakil RW inisial (SH), kemudian (SH) disalurkan lagi kepada ketua rukun tetangga (RT) untuk memuluskan penanaman tiang di wilayahnya. 


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp oknum wakil RW inisial (SH) mengatakan, kalau mengenai uang kordinasi dari perusahaan FiberStar sebesar 50 juta di benarkan. 


"Itu hasil kesepakatan semua RT, dari RT 1 sampai RT 9, terkait dana dicapailah kesepakatan tertutup yang tadi nya setiap RT diberikan Rp 2-3 juta sampai ketitik maksimal itu akhirnya dapatlah 5 juta per RT, uang tersebut diberikan kepada saya dari pihak FiberStar melalu transfer ke rekening saya pribadi, " ungkap SH, Senin (3/11/2025). 


Sementara itu Ajurum Kepala Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan, kalau mengenai pekerjaan tiang Wi-Fi dirinya tidak mengetahui. 


" Untuk Masalah pemasangan tiang waifi saya tidak tau karna tidak ada informasi dari pihak RW atau RT," ujar Ajurum. 


Masih kata Ajurum saya sudah arahkan ke wakil RW agar pekerjaan tersebut tidak boleh di lanjutkan terlebih dahulu sebelum ada nya izin dari pihak dinas yang berwenang, kata Ajurum. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top