Serang, WartaHukum.com - Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025.
Masa aktif kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan komposisi Eka Yulianto sebagai Ketua, Usman Majid sebagai Sekretaris, dan Kartika sebagai Bendahara sudah habis masa aktif sebagai kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Menurut Roby Yusuf, S.H Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Kabupaten Serang mengatakan, terkait Undangan yang tersebar di kalangan organisasi wilayah di Kecamatan Anyer menghimbau bahwa kegiatan tersebut cacat prosedur aturan organisasi mengingat SK Karang Taruna kecamatan Anyer sudah habis dan sudah tidak berlaku, maka kami menghimbau kepada pihak yang terkait untuk tidak melakukan bentuk kerjasama yang dapat menimbulkan kerugian materil, jika dilihat dari undangan memang bentuk kegiatan positif demi kemajuan generasi muda di tingkat Anyer akan tetapi rangkaian acara tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pengurus tingkat kabupaten, ujar Roby, Kamis (9/10/2025).
" Saya berharap para pengurus karang taruna tingkat kecamatan untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak pengurus kabupaten agar legal standing kegiatan tersebut jelas dan dapat di pertanggung jawabkan," pungkas Roby.
Masih kata Roby, perlu saya sampaikan bahwa SK pengurus Karang Taruna kecamatan Anyer habis berlaku dibulan September 2025 berdasarkan data base karang taruna tingkat kabupaten. Untuk mengurangi resikonya terjadi persoalan maka sekali lagi saya mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak-pihak terkait sebab kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia yang sah, tutup Roby.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar