Serang, WartaHukum.com - Kementrian Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten mendapat anggaran yang fantastis dalam pembangunan penanganan drainase PPK 1.2 Provinsi Banten dengan nilai Rp. 3.650.242.000 sumber anggaran APBN di lokasi Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dengan waktu yang diduga tidak efektif hanya tiga bulan.
Konstruksi yakni penanganan drainase PPK 1.2 Provinsi Banten yang dikerjakan PT Pundi Sinergi Persada dengan supervisi PT Daksinapati Karsa Konsultindo diduga sudah melampaui batas waktu pekerjaan, dalam tanggal kontrak 24 Juli 2025.
Terpantau di lapangan ada beberapa pekerja di lokasi tidak menggunakan safety first
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Miko pengawas pekerjaan mengatakan, Saya sudah tidak kerja di lokasi tersebut, saya sudah off, ujar Miko, Sabtu (4/9/2025).
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar