Tangerang, WartaHukum.com - Lapak gerbang warna cat biru persis samping warung nasi bebek khas Madura, diduga nama pemilik lapak yang sering disapa Gondrong menjadi bandar penadah besi behel utuh dari perusahaan.
Lapak UD Pahala jual beli besi behel utuh, bermacam merek jenis ukuran sesuai konsumen dan lain-lain, diduga mendapatkan barang dari hasil kejahatan dengan modus operandi melakukan kencingan dari armada pengangkut besi behel
Dari pantauan awak media, jelas mobil bak terbuka bebas melenggang bongkar menurunkan besi behel dari perusahaan di lapak UD Pahala di jalan raya Serang-Tangerang No. 26 Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/7/2025).
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diperoleh dari kejahatan. Unsur-unsur pasal ini meliputi unsur objektif (perbuatan yang dilakukan) dan unsur subjektif (sikap batin pelaku).
Inti dari Pasal 480 KUHP:
Penadahan:
Pasal ini mengatur tentang tindakan menampung atau mengelola barang-barang hasil kejahatan.
Unsur Objektif:
Meliputi perbuatan seperti membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah barang yang diperoleh dari kejahatan. Juga termasuk menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang tersebut.
Unsur Subjektif:
Pelaku harus mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang ditangani berasal dari kejahatan.
Contoh: Seseorang yang membeli sepeda motor curian, meskipun tidak ikut mencuri, dapat dijerat Pasal 480 KUHP karena ia menerima barang hasil kejahatan.
Penting untuk dicatat:
Penadahan adalah tindak pidana yang berdiri sendiri, meskipun terkait dengan tindak pidana lain seperti pencurian.
Pasal 480 KUHP dapat menjerat pelaku yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan awal, tetapi menampung atau mengelola hasilnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pemilik lapak UD Pahala belum bisa dikonfirmasi terkait aktifitas dugaan kencingan besi behel.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar