Kamis, 15 Mei 2025

Karyawan PT Nikomas Gemilang Diduga Terlibat Aksi Premanisme





Serang, WartaHukum.com - Dugaan perilaku tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh BM alias CKM yang merupakan karyawan PT Nikomas Gemilang beberapa bulan yang lalu diduga dilindungi oleh oknum anggota Polres Serang Kabupaten unit Reskrim. 


BM alias CKM yang merasa dirinya menjadi korban pengeroyokan memberikan pengaduan ke Polres Serang beberapa bulan lalu, laporan pengaduan yang diterima oleh pihak penyidik Polres Serang diduga tidak secara profesional melakukan penyelidikan, dan hanya menerima pengakuan dari BM alias CKM. 


Sementara itu menurut beberapa saksi di tempat kejadian, bahwa si cakum meminta duit ke Damar melalui Ciuk, namun tidak diberikan oleh Damar, dan tidak berselang lama si Cakum menghentikan hiburan dangdut tanpa sepengetahuan sohibul hajat, setelah hiburan dangdut berhenti terjadi adu mulut antara Damar dan Cakum, setelah adu mulut Cakum mendorong Damar dan berkata menantang. Setelah berhasil dilerai Damar pulang dan manggil pamannya karena ditantang oleh Si Cakum, nah disitu terjadi keributan bahkan bukan pengeroyokan, antara Cakum dan Kamris orang tua Damar Saling mencekik dan keduanya sama-sama terjatuh, setelah keduanya terjatuh disitu saling kena pukulan baik Kamris dan juga Cakum, Kamris ada luka Cakum juga ada luka, ujar para saksi di tempat kejadian.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Danang Humas PT Nikomas Gemilang mengenai adanya dugaan premanisme yang dilakukan oleh karyawan PT Nikomas Gemilang mengatakan, kalau dari kita selama ada bukti bisa sampaikan ke kami mas nanti kami koordinasi dengan HR dan ERC pasti ada sanksi kalau terbukti bersalah, kata Danang, Senin, (28/4/2025).


" Kalau diluar perusahaan boleh langsung laporin ke polisi aja mas, nanti kita tinggal proses laporan dari sana," tutup Danang.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top