Rabu, 07 Mei 2025

Hiburan Orgen Tunggal di Cikeusal Rusuh Diduga Akibat Ulah Preman




Serang, WartaHukum.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang saat ini gencar-gencarnya menggaungkan pemberantasan preman di seluruh negeri ini dinilai belum efisien, pasalnya tindakan perilaku premanisme masih saja kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat. 


Tindakan premanisme yang baru terjadi di wilayah Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten terjadi disaat adanya hiburan orgen tunggal pada Selasa (6/5/2025) malam pukul 23.30 di atas panggung. 


Kerusuhan yang terjadi di atas panggung diduga diakibatkan oleh ulah sekelompok preman yang menghentikan acara hiburan orgen tunggal pada saat alunan musik sedang berjalan. 


Menurut saksi mata yang berada di atas panggung mengatakan, alunan musik yang sedang berjalan tiba-tiba dihentikan oleh seorang yang bernama cindul dkk warga Cipete Masjid, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan dengan masuk untuk meminta lagu bernuansa koplo, dan setelah itu terjadi kerusuhan diatas panggung, pungkasnya, pada Selasa (6/5/2025) malam. 


Miris sangat miris disaat gencar-gencarnya kepolisian melakukan pemberantasan premanisme, namun masih terjadi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten, para pelaku diduga preman harus segera diamankan oleh pihak Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top