Serang, WartaHukum.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, menerima kunjungan Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, di Kantor Sekretariat PWI Banten pada Jumat, 27 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk meluruskan pernyataan Fahmi yang sebelumnya mendukung pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Banten.
Pernyataan tersebut diungkapkan Fahmi saat menerima audiensi dari sekelompok orang yang mengklaim sebagai Plt Ketua PWI Banten berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh mantan Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Namun, Hendry Ch Bangun sendiri telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dipimpin Sasongko Tejo, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan korupsi dana hibah BUMN.
Dalam pertemuan tersebut, Fahmi Hakim menyatakan bahwa pernyataannya sebelumnya perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap KLB PWI Banten terjadi karena ketidak tahuannya akan informasi adanya polemik di tubuh PWI.
“Saya memberikan pernyataan berdasarkan informasi yang diberikan oleh segelintir orang yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Banten, beserta rombongan yang hadir. Setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut, saya menyadari perlunya klarifikasi dan tidak bermaksud mencampuri urusan internal PWI," ungkap Fahmi.
Ditempat terpisah, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyambut baik klarifikasi dari Fahmi Hakim dan berharap kejadian ini tidak menciptakan kebingungan di kalangan anggota PWI maupun masyarakat. "Kami menghargai sikap Ketua DPRD Banten yang datang untuk meluruskan pernyataan tersebut. PWI Banten tetap solid dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rian.
Pada kesempatan tersebut Fahmi Hakim juga berkomitmen untuk mendukung PWI Banten dalam upaya membangun sarana dan prasarana yang lebih baik. Peningkatan kualitas SDM wartawan juga menjadi prioritas kami agar jurnalisme di Banten semakin maju dan profesional,” ujar Fahmi Hakim.
Sementara itu Dewan Kehormatan PWI Banten, Moh. Hopip mengapresiasi dukungan Fahmi terhadap dunia jurnalistik di Banten. Iqbal sapaan akrabnya menjelaskan terkait konflik yang terjadi di tubuh PWI.
"PWI yang sah itu Ketua Umumnya Zulmansyah Sekedang, dan Ketua PWI Banten Rian Nopandra, jika ada yang mengaku PWI Banten itu ilegal, karena SK yang di tanda tangani oleh ex Ketua Umum PWI Hendri Ch Bangun (HCB) ilegal. Dan kami juga menyerahkan satu berkas kronologi di pecat nya HCB dari keanggotaan PWI Jaya," ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua Dewan Penasehat PWI Banten Lesman Bangun mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang sudah menyempatkan hadir ke Sekretariat PWI Banten.
"Terkait konflik yang terjadi di PWI, kami menegaskan apa yang jelaskan oleh Ketua DK itu benar adanya. Bahwa Hendri Ch Bangun bukan lg Ketua Umum dan sudah diberhentikan penuh oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat," tegasnya
Dalam diskusi tersebut, selain membahas pembangunan infrastruktur, Fahmi dan PWI Banten juga menyinggung pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi wartawan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami berharap, dengan dukungan dari DPRD dan pemerintah daerah, wartawan Banten dapat terus berkembang secara profesional dan independen, serta mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan daerah,” kata Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.
Kunjungan Ketua DPRD Provinsi Banten ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih baik antara PWI Banten dan pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme dan mendukung pembangunan di wilayah Banten.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten Moh. Hopip, Ketua Dewan Penasehat Lesman Bangun, Media Sucahya, Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham, Ketua PWI Cilegon Ahmad Fauzichan, Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggora, Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar