Senin, 08 April 2024

Ombudsman Soroti Pelaksanaan Arus Mudik Di Pelabuhan Ciwandan




Cilegon, WartaHukum.com - Pada hari sabtu dan minggu tanggal 6 hingga 7 April 2024, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menurunkan beberapa timnya di beberapa titik untuk melakukan pemantauan langsung pelaksanaan mudik tahun 2024 ini. Tidak terkecuali di Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan yang saat ini menjadi Pelabuhan untuk menyeberang pemudik tujuan Pulau Sumatera.


Dari hasil pemantau Tim yang turun langsung di lapangan, terlihat sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon yang dimana ruas jalan ini digunakan sebagai jalur mudik tujuan Pulau Sumatera yang menyeberang melalui Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan ini terlihat ramai lancar namun terlihat pula antrian mobil truck yang berjajar di sepanjang jalan tersebut, terlihat pula lokasi ceking point  kendaraan bermotor yang disediakan oleh ASDP yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti toilet, mushola, posko Kesehatan dan BPBD Kota Cilegon, namun sayangnya ceking point  tersebut pada siang hari kurang dimanfaatkan oleh para pemudik.


Di dalam Pelabuhan sendiri, terlihat Buffer Zone yang disediakan didalam Pelabuhan dengan dilengkapi tenda untuk berteduh hanya berkapasitas 2000 pemotor sedangkan pemudik yang datang melebihi kapasitas sehingga antrian mengular di sepanjang halaman Pelabuhan tanpa dilengkapi dengan tenda pelindung dari teriknya matahari maupun hujan.


Didalam tenda Buffer Zone sendiri, Listrik beberapa kali mengalami pemadaman sehingga blower untuk pendingin di dalam tenda dalam kondisi mati sehingga pemudik yang sedang mengantri didalamnya mengeluhkan panas dan tidak sedikit yang kelelahan sehingga harus dibawa ke Posko Kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, masyarakat sendiri mengeluhkan lamanya menunggu masuk ke dalam Kapal tanpa adanya kepastian  waktu keberangkatan. Terlebih terhitung mulai tanggal 6 April 2024 malam, Pelabuhan Ciwandan juga dapat menerima pemudik menggunakan mobil pribadi.


Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga melakukan pemantauan langsung ke dermaga pemberangkatan dimana sepanjang dermaga tidak ada pagar pengaman langsung ke laut. Di salah satu  Kapal yang digunakan untuk menyebrang dimana terlihat Kapal tersebut penuh dengan pemudik namun fasilitas yang disediakan didalamnya kurang memadai dengan jumlah pemudik didalamnya sehingga pemudik duduk di pelataran Kapal beralaskan tikar.


*Ombudsman Terima Keluhan Masyarakat*


Dari Pemantauan yang dilakukan secara langsung oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang dimanfaatkan juga untuk berinteraksi dengan pemudik, Ombudsman menerima banyak keluhan masyarakat diantaranya terkait terkendalanya pembelian tiket secara online melalui aplikasi Ferizy mengalami kendala sejak malam sabtu hingga Pagi, sehingga Pemudik tidak bisa membeli tiket melalui aplikasi tersebut. Pemudik yang akhirnya membeli tiket melalui jasa penjualan tiket yang ada di sepanjang jalan menuju pelabuhan Ciwandan. Pemudik membeli tiket dari jasa penjual tiket dengan harga Rp 90.000. Sedangkan bila melalui online harganya hanya 62.000 jadi ada selisih 28.000.


Terkait fasilitas, kendati sudah tersedia, masyarakat berharap semestinya lebih baik lagi termasuk fasilitas umum dan jam keberangkatan kapal sehingga pemudik tidak harus menunggu ber jam-jam. Jika harus membandingkan maka menurut masyarakat perbedaan merak dan ciwandan sangat jauh dari segi fasilitas dan keberangkatan kapal, karena di merak lebih sangat memadai. 


" Kami berharap fasilitas yang kami terima sama dengan di Merak karena harga tiket yang kami bayarkan sama," ujar salah satu pemudik.


Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman juga mendapatkan keterangan dari berbagai pihak salah satunya adalah dari PT Pelindo dimana pengelola Pelabuhan Ciwandan tersebut, dimana menurut Pelindo hanya menyediakan lahan dan dermaga namun segala bentuk fasilitas dan system pembelian tiket merupakan kewenangan dari ASDP.


Informasi yang Ombudsman dapatkan di lapangan juga bahwa keterlambatan datangnya Kapal salah satunya dikarenakan di Pelabuhan Bakaheuni sendiri hanya disediakan 2 dermaga untuk menerima kedatangan Kapal dari Ciwandan dan Merak sehingga Kapal yang datang di Bakaheuni harus antri sehingga ketika datang kembali ke Pelabuhan Ciwandan tidak sesuai dengan waktunya.


Dari hasil pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berpendapat bahwa kendati segala fasilitas yang tidak permanen tersebut disediakan oleh ASDP di Pelabuhan Ciwandan namun dengan kondisi banyaknya pemudik sehingga mengakibatkan pelayanan yang tidak nyaman, tidak ada kepastian keamanan, dan tidak ada kepastian pelayanan bagi masyarakat.


" Apa yang terjadi pada musim mudik tahun ini, harus jadi bahan evaluasi seluas-luasnya bagi para pihak yang berwenang apakah Pelabuhan Ciwandan ini akan dimanfaatkan untuk arus mudik kembali, karena jika dikaitkan dengan pelayanan public maka apa yang terjadi saat ini jauh dari Pelayanan Prima, namun jika memang di tahun ke depan Pelabuhan Ciwandan akan kembali di fungsikan untuk pemudik maka harus benar-benar di pastikan bahwa masyarkat mendapatkan haknya dengan baik," ujar Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.


" Saran kami, koordinasi antar semua pihak harus lebih ditingkatkan, dan ASDP perlu melakukan perbaikan dari segala sisi," tambah Fadli.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top