Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Surya Effendy, pendiri INDOSURYA yang sudah memakan 24.000 korban masyarakat dan kerugian 106 Triliun rupiah dengan jatuhnya koperasi Indosurya dan anaknya yang sudah di tahan Henry Surya. "Turut berduka cita, atas meninggalnya Surya Effendy tanggal 16 Maret 2024, yang kami laporkan dalam pidana pencucian uang PT Indosurya Intifinance LP 0204 dan laporan sudah menetapkan tersangka atas nama Henry Surya kembali sebagai tersangka dan terlapor lain masih dalam sidik termasuk Surya Effendy. Beliau lolos di pengadilan pidana di dunia, namun saat ini sedang diadili di akhirat atas kelakuannya di dunia."
"Semasa hidup naek mobil mewah mercy, tidur di penthouse dan bangun gedung tinggi. Ketika meninggal, masuk rumah 1 x 2 meter dan diantar mobil jenasah. Namun, banyak hujatan dari ribuan korbannya yang menyumpahi dan mengutuknya akibat perbuatan merugikan masyarakat. Rame kutukan dan cacian ditujukan di Surya Effendy beredar di WA group Indosurya." Lanjut Alvin Lim, Sabtu (16/3/2024).
Alvin Lim menegaskan dan menyerukan agar penjahat investasi bodong lainnya segera insyaf dan mengembalikan kerugian para korban "Saya imbau agar penjahat investasi bodong lainnya seperti Minnapadi, Narada, Net89, bisa insyaf dan melihat ini sebagai contoh. Apa gunanya rampok di dunia 100T jika tidak satu sen pun bisa di bawa ke akhirat. Justru tidak ada doa melainkan caci maki di liang kubur. Kembalikan kerugian para korban dan minta maaf, maka anda akan terhindar dari murka Allah."
Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai pembela masyarakat dan paling vokal melawan Investasi Bodong yang selain Indosurya sudah mempidanakan KSP SB, Millenium dan investasi bodong robot trading.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar