Selasa, 06 Februari 2024

LQ Indonesia Lawfirm: Sidang Lanjutan Arif Edison, Pemeriksaan Saksi Fakta




Jakarta, WartaHukum.com - Hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024, jadwal sidang pemeriksaan saksi fakta dilanjutkan di ruang sidang 1, Majelis Hakim Imelda Herawati membuka ruang persidangan dengan mengetuk palu. Fakta persidangan semakin terungkap bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi sebagaimana isi dakwaan jaksa penuntut umum.


Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif Edison International Lawyer menyebut bahwa Terdakwa dalam video yang di upload pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya yang merasa di rugikan oleh Pelapor, dan video tersebut dibuat untuk edukasi kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait. 


Bahwa saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi tim media di kantor hukum Arief Edison International Lawyer menyebutkan bahwa dirinya mengakui yang mengedit video, dan yang meng upload ke Instagram dan Youtube bukan Terdakwa, melainkan saksi lain adapun dua unit laptop dan Handphone milik Terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan video.


Alvin Lim dan tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang di unggah pada tanggal 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas advokat. 


“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela klien nya yang diduga dirugikan oleh pelapor, tadi bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa ternyata klien kami sedang menjalankan tugas nya dan memberikan edukasi kepada masyarakat” ujar Alvin Lim, S.H, M.H dari LQ Indonesia Law Firm.


“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam profesi advokat” ujar Juda Sihotang, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm.


“Arif Edison adalah penegak hukum yang membela kliennya, masa di laporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contoh nya polisi di laporkan gara-gara nangkap maling ? Kan lucu” ujar Ali Amsar Lubis, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 6 Februari 2024)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top