Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia menanggapi kejadian vonis bebas Hariz Azhar oleh PN Jakarta Timur. Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Timur. "Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil." Ucap Alvin Lim sumringah
Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat. SKB 3 menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan. "Oknum penyidik yang menyidik dan oknum jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana. Padahal patut di duga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan."
Lebih lanjut Advokat Alvin Lim yang sangat vokal ini melanjutkan, inilah dengan mudah warga negara di seret ke proses hukum dan di jadikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bloon. "Ini yang sering terjadi di kepolisian dan kejaksaan, seorang dijadikan Tersangka dengan keterangan saksi yang ga tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi. Dan keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ga bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli. Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan." Tutup Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus pidana dan perdata, serta membantu masyarakat luas. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm Jakarta 8 Januari 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar