Sabtu, 27 Januari 2024

Diduga Staf Desa Jeruk Tipis Kragilan Terlibat Politik Praktis




Serang, WartaHukum.com - Diduga staf Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial S terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Serang dari Partai Amanat Nasional (PAN).


Dugaan staf Desa Jeruk Tipis Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diperkuat dengan adanya dua foto dari status WhatsApp yang diunggah oleh suami Calon Legislatif DPRD Kabupaten Serang dengan jelas bahwa staf Desa berinisial S mengacungkan 3 jari dan memegang simulasi surat suara, dan foto bersama dengan suami calon legislatif DPRD Kabupaten Serang.


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Indra ketua PPDI Kecamatan Kragilan, mengatakan belum bisa memberi tanggapan untuk saat ini terkait adanya dugaan staf desa Jeruk Tipis terlibat dalam politik praktis, ujar Indra, Sabtu (27/01/2024).


Hingga berita ini ditayangkan staf Desa berinisial S belum bisa memberikan tanggapan.


Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.


Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top