Kamis, 17 Agustus 2023

Pembangunan Tower Di Desa Cijeruk Diduga Tidak Miliki Izin PBG




Tangerang, WartaHukum.com - Anggota LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) mempertanyakan perihal adanya pembangunan menara Tower telekomunikasi yang diduga tidak miliki izin Pendaftaran Bangunan Gedung (PBG) untuk Tower. 


Dikatakan Supyani, pembangunan Tower yang berlokasi di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini sedang dilakukan pekerjaan pengecoran untuk lantai dasar dan tiang.


Dimana pihak pelaksana sebelum melakukan kegiatan, seharusnya penyedia jasa membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup  (UKL/UPL) dan izin lingkungan terlebih dahulu.


"Apakah untuk proses pembuatan dokumen tersebut sudah dijalankan," kata Supyani anggota LSM APKAN, Kamis (17/08/2023).


Masih kata Supyani, selain pembuatan dokumen Amdal, UKL/UPL dan izin lingkungan, pihak penyedia jasa harus mempersiapkan dokumen tanah seperti gambar atau uraian kontur tanah dan informasi tentang penyelidikan tanah.


"Selain itu juga harus menyiapkan dokumen Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP," imbuhnya. 


Ditambahkan Yani Kumis sapaan akrab Supyani, dirinya meminta kepada pihak Kecamatan Mekar Baru ataupun pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan tindakan apabila pembangunan Tower tersebut belum memiliki izin.


"Jika dokumen perizinan belum ada ataupun sedang diproses, saya meminta dan memohon kepada pihak Kecamatan Mekar Baru melalui Kasi Trantib ataupun Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk sementara memberhentikan kegiatan tersebut," tambahnya.


Informasi yang dihimpun Wartahukum.com, pembangunan Tower yang berlokasi di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang sampai saat ini perizinan sedang diproses dan izin lingkungan belum ada.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyedia jasa belum dapat dimintai keterangan.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top