Serang, WartaHukum.com - Insiden pemukulan antara Masdam selaku petani dengan Dawaludin dan Salim.Cs yang diduga pencuri ikan dan pengrusakan tanaman padi yang terjadi di lokasi kolam budidaya ikan air tawar yang ada di desa Mekarsari kecamatan carenang, yang saat ini ramai menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, yang mana diduga para gerombolan pencuri tersebut diduga mengancam dan melaporkan masdam selaku petani ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Carenang dengan tuduhan dawaludin telah di aniaya oleh masdam.
Dawaludin melalui kuasa hukumnya meminta uang sebesar Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada Masdam selaku Petani, dan bila Masdam tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka Dawaludin.cs dan keluarganya akan melaporkan Masdam ke pihak kepolisian, sedangkan Masdam hanya sanggup sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh juta Rupiah) untuk ganti rugi biaya pengobatan agar dirinya tidak dilaporkan ke polisi" ungkap Ganda Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Carenang (22/8/2023)
Ketika dikonfirmasi Ayubi selaku kuasa hukum pendamping Dawaludin membenarkan bahwa pihak Dawaludin dan keluarganya meminta uang sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta Rupiah) kepada Masdam " Kami baru saja melaporkan Masdam kepada pihak kepolisian karena apa yang menjadi tuntutan dari Dawaludin dan keluarganya yakni uang sebesar Rp.80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah) tidak bisa dipenuhi oleh masdam" ucapnya (21/8/2023)
Ditempat terpisah Masdam menanggapi bahwa lahan atau garapan dan kolam budidaya ikan air tawar tersebut adalah merupakan hak milik warga yakni Ediy dan Ediy telah memberikan kuasa kepada saya untuk menggarap dan mengolahnya.namun sering kali warga sekitar mengambil ikan tanpa izin di lahan tersebut, hingga sering kali saya cegah, kemarin saat insiden pencurian ikan yang dilakukan oleh Dawaludin.cs, saya sedang memanen padi di wilayah sekitar situ waktu saya lihat mereka sedang beraksi mengambil ikan dari kejauhan saya teriaki mereka agar jangan ambil ikan di situ karena mereka tidak menghiraukan saya lempari mereka pake tanah liat akhirnya dua orang pelaku lari dan dua pelaku lain yakni Dawal dan salim tetap melancarkan aksinya hingga terjadi cekcok mulut sampai saya reflek hinga memukul pelaku pakai ranting kayu hingga mereka berdua lari sambil membawa hasil curiannya, ucapnya, (20/8/2023)
Nahudi Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa lahan atau sawah tersebut merupakan hak milik warga, dan mencuri atau perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya adalah perbuatan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, pungkasnya.
"Lahan atau sawah yang ada di lokasi blok 10 Persil 0220.0 tersebut adalah hak milik warga," tegasnya, (22/8/2023).
( red.Tim )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar