Sabtu, 18 Maret 2023

Rugi Triliunan Korban Minna Padi Murka, Sebut OJK Hantu Di Siang Bolong, " Tolong Kami Bapak Presiden Jokowi"

 



Jakarta, WartaHukum.com - Bikin geram, korban-korban Investasi Bodong Minna Padi Sebut OJK seperti hantu di siang bolong penampakannya ada namun tak bisa di sentuh. “Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia” ungkap korban Minna Padi (17/3/2023) pasalnya para korban merasa OJK selaku instansi pengawas keuangan di Indonesia hingga hari ini masih tumpul atas keputusan-keputusannya.


OJK membubarkan Reksadana investasi Minna Padi tahun 2019, namun hingga saat ini Korban belum menerima pengembalian dana dari Minna Padi. Para Korban menuntut Minna Padi dan OJK untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagaimana pembubaran rekasadana manajer investasi ini sesuai Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan di POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b yang menjadi pedoman dan tumpuan seluruh manajer investasi di Indonesia.


Namun pada kasus Minna Padi Ketegasan OJK hilang bak ditelan bumi. Korban Minna Padi di ombang ambing oleh peraturan OJK yang tidak jelas dan sangat merugikan korban. Oleh karena ketidak tegasan OJK atas aturan tersebut, pihak Minna Padi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK ungkap Korban J.


Para Korban yang di damping kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm telah mengupayakan segala jalan agar pengembalian dana korban terealisasi, namun puluhan surat korban yang dikirimkan ke OJK tidak diladeni. Perwakilan nasabah juga mendatangi kantor OJK di Jakarta, namun tetap tidak diberikan kesempatan. Jadi pertanyaannya untuk apa fungsi OJK? jika terus seperti ini kami menduga OJK sengaja melindungi Minna Padi dan bekerja sama dengan Minna Padi dalam memanipulasi korban. Ungkap Korban J.


Kami rasa OJK hanya menambah caruk maruk kasus instansi pemerintah yang sedang bermasalah sekarang. Namun karena kasus ini tidak viral seperti kasus Jiwasraya atau Indosurya, pihak OJK dan Minna Padi terus menunda penyelesaian masalah ini. Besar harapan kami Pak Presiden Jokowi mengatensi masalah Minna Padi ini, Korban Merintih meminta keadilan di negerimu ini Bapak Presiden. TOLONG KAMI!. Tutup Korban J.


LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih teliti lagi dan tidak tergiur dengan Investasi bunga tinggi karena di dalam sebuah investasi tidak ada jaminan untuk mendapat profit yang tinggi. Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat yang menjadi korban untuk menghubungi LQ Indonesia Law Firm agar bisa kami bantu hak-hak hukum dari para korban dengan menghubungi Hotline 0817-489-0999 (Tangerang), 0817-9999-489 (Jakbar), 0818-0489-0999 (Jakpus), 0818-0454-4489 (Surabaya).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top