Jumat, 09 Desember 2022

Wartawan Media Online Jadi Korban Pemerasan Preman Berkedok Debt Colector

 



Bogor, WartaHukum.com - Diduga telah terjadi adanya pemerasan yang dilakukan oknum preman berkedok debt colector yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan yang dilakukan debt colector di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, tepatnya di jalan raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat.


Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com kabiro serang kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korban (Ade Irawan) juga mau dirampas secara paksa," ujarnya. 08/12/2022


"Peristiwa itu terjadi rabu (7/12) siang sekitar jam 15,21 wib, sepulang dari cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik  bantuan bencana gempa bumi cianjur, mulai dari cianjur puncak sudah diikuti oleh sepeda motor,


Tepatnya di jalanan terjadi ada sekelompok 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok debkolektor pada persisnya terjadi di jalan cisarua-mega mendung, Bogor Raya, Jawa Barat," terangnya 


Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai Komari,anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke serang, beberapa preman jalanan berkedok debkolektor bawa kertas putih perwakilan PT, Anugerah Motung Berlian surat perintah dari leasing Cimb Niaga Finance  meminta yang ada di dalam mobil Ayla disuruh keluar semua sambil nada keras,


"Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok debkolektor,"


Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok debkolektor.





"Pihak PT Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3000000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas, 


"Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debkolektor,"


Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1," barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,"


Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan debkolektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit di jalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan meresahkan masyarakat," ucapnya Ade


Sementara itu, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Debkolektor yang menarik paksa kendaraan milik Debitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Debkolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP," ucapnya


Tambahnya, Ari selaku ketua umum KOPASGAT Indonesia, mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut," pungkas nya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top