Serang, WartaHukum.com - Dengan adanya dugaan pungutan liar yang ramai dengan dalih persetujuan dari rapat komite, SDN Julang Kecamatan Cikande membenarkan untuk pembelian sampul rapot untuk kelas 1.
Kepala sekolah Nurbanudin SDN Julang saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau ini semua kesepakatan para wali murid, saya dan pihak komite, jadi sampul rapot ini kita memesan di percetakan pak, sampulnya pun belum ada dan belum jadi, kata Nurbanudin, pada Jum'at (16/12/2022).
"Iya pak kami sudah sepakat dengan rapat keputusan komite dan para wali murid," tukas Nurbanudin.
Lanjut Nurbanudin, Saya pun tidak memaksakan untuk para murid, kalau mau pesan iya dan tidak memesan pun tidak apa-apa, kilah Nurbanudin.
Nurbanudin menambahkan, tapi saya kaget pak karena pemberitaan ini dishare di group dan di YouTube, ucap Nurbanudin.
Dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar itu semua tidak benar, saya juga kalo caranya seperti ini ngerasa diteror dan difitnah pak, tutupnya.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(MJ/Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar