Kamis, 15 Desember 2022

SDN Julang Cikande Diduga Pungut Biaya Sampul Raport

 



Serang, WartaHukum.com - Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Hal ini berbanding terbalik yang diduga dilakukan oleh SDN Julang , Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang diduga memungut biaya kepada wali murid sebesar Rp. 100.000 dengan dalih untuk biaya sampul raport yang dibebankan kepada Wali Murid.


Menurut salah satu wali murid yang namanya enggan disebutkan mengatakan, wali murid hampir seluruh sudah bayar sebesar 100 ribu, jumlah murid kurang lebih 36 siswa, tandas Wali Murid.


Sementara itu Kepala Sekolah SDN Julang Nurbanudin dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, WLaikumussalam, mohon maap, siapa ini, ? tahu nomor saya,  bp matin bukan b.negara, tidak benar, kalaupun itu lakukan saya musyawarah, dengan komite, Rumah belakang  sekolah, semoga berkah nuhun, kata Nurbanudin.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top