Kamis, 17 November 2022

Pemasangan Kabel Optik Ilegal, Dimas PT Golek Raijo Akui Belum Miliki Izin

 




Tangerang, WartaHukum.com - Pelaksanaan project pemasangan dan penanaman instalasi kabel optik yang sedang dikerjakan di dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten serang provinsi Banten (Kecamatan Binuang, Kecamatan Carenang) dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten (Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan kresek) yang dilakukan oleh PT GOLEK RAIJO dengan provider MitraTel diduga kuat ilegal.


Perizinan yang seharusnya dilengkapi oleh PT GOLEK RAIJO belum dipenuhi, namun pemasangan dan penanaman tiang kabel optik terus dikerjakan, tentunya hal itu bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana dalam pasal 13 menegaskan bahwa " penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapat persetujuan diantara para pihak" dan pada Bab VII ketentuan pidana pasal 47 " barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 600.000.000.(enam ratus juta rupiah).


Ketika dikonfirmasi Dimas selaku Project Manager (PM) PT Golek Raijo membenarkan adanya pemasangan dan penanaman tiang kabel optik namun untuk perizinan pihaknya mengakui belum dilengkapi yakni perizinan atau rekomendasi dari pihak muspika kecamatan,pihak pemerintahan desa dan warga, ucapnya. 


" Untuk project di wilayah kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang kita akui belum miliki dokumen perizinan atau rekomendasi dari pemerintahan setempat dan warga, dan untuk pemasangan dan penanaman tiang kabel optik tetap kita lakukan," ungkapnya, Kamis (17/11/2022).





Untuk diketahui warga setempat saat ini kecewa dan mengaku tidak memberikan izin kepada pihak PT.GOLEK RAIJO untuk penanaman tiang kabel optik dilahan miliknya, akan tetapi pihak pelaksana pekerja dari PT Golek Raijo tetap melakukan penanaman dan pemasangan tiang kabel optik.


" Kami keberatan atas penanaman tiang dilahan kami,dan kami belum pernah memberikan izin,sebab pihak perusahaan belum pernah meminta izin terlebih dahulu," ungkap warga kepada wartawan.


Sebelumnya dalam pemberitaan di media online pihak muspika kecamatan gunung Kaler dan warga pihak pemerintahan desa onyam kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang Banten mengaku belum mengeluarkan perizinan atau rekomendasi kepada pihak perusahaan yang melakukan pemasangan dan penanaman tiang kabel optik tersebut.


(Syam)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top