Rabu, 30 November 2022

LPJ Keuangan Pilkades PAW Desa Kandawati Diduga Kuat Bermasalah

 




Tangerang, WartaHukum.com - Surat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) laporan keuangan biaya Pilkades PAW Kandawati kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebesar Rp.135.000.000 yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kandawati Tahun 2022 yang dicairkan pada tanggal 28 Oktober 2022 diketahui hingga saat ini masih dalam proses, 


"SPJ Keuangan Pilkades PAW Kandawati masih dalam proses," ungkap Willy Patria,SE.MSi Camat Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang Banten (16 November 2022).


Pemilihan kepala desa (Pilkades )Antar Waktu (PAW) Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah selesai dilaksanakan dan kades defenitif Sumarni telah resmi dilantik bahkan acara serah terima jabatan dari H.Salikan pejabat sementara (PJs) Desa Kandawati kepada Sumarni Kades Defenitif Kandawati.


Ditempat terpisah Muazd Hasyim ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyatakan kepada wartawan bahwa hingga saat ini surat laporan pertanggung jawaban (SPJ) keuangan biaya pelaksanaan Pilkades PAW Kandawati dari panitia belum ia terima, kata Muazd. 


" Sampai saat ini saya belum menandatangani SPJ keuangan biaya Pilkades PAW tersebut," tegas ketua BPD Kandawati, Selasa (22/11/2022).


H.Salikan Mantan Pejabat sementara (PJs) Desa Kandawati ketika dikonfirmasi terkait SPJ keuangan biaya Pilkades PAW tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada kewenangan untuk menandatangi SPJ biaya Pilkades PAW dari panitia, ujar H. Salikan.


"Saya tidak ada kewenangan untuk menandatangi SPJ keuangan Pilkades PAW dari panitia atau BPD sebab dalam isi surat keputusan(SK) PJs kades kandawati, ketika Kades defenitif dilantik maka berakhir pula tugas dan kewenangan saya sebagai PJs di Desa Kandawati," ucapnya, pada Senin (21/11/2022).


(Syam)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top