Tangerang, WartaHukum.com - Warga Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mendatangi Kepolisian Sektor Kresek polres Kota Tangerang untuk melaporkan adanya kegiatan ilegal atau non prosedural pemasangan kabel optik dan penanaman tiang dilingkungan pemukiman warga yang dilakukan oleh PT.Golek Raijo.
Prosedur perizinan dari warga, pemerintahan setempat dan instansi terkait diduga kuat belum dimiliki oleh pihak pelaksana proyek yakni PT Golek Raijo.
" Kami mendatangi Kepolisian Sektor Kresek Polres Kota Tangerang untuk melaporkan adanya kegiatan ilegal atau non prosedural pemasangan kabel optik dan penanaman tiang di desa kami," ungkap Yusuf salah satu warga Desa Kandawati, (18/11/2022).
Yusuf bersama warga lain merasa keberatan dan dirugikan atas adanya kegiatan pemasangan kabel optik dan penanaman tiang di lingkungannya, karena pihak perusahaan dalam hal ini PT Golek Raijo tidak pernah meminta izin untuk melakukan penanaman tiang di lahan warga tentu hal itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kedatangan warga di kantor kepolisian sektor (Polsek) Kresek Polres Kota Tangerang disambut dan direspon baik oleh pihak kepolisian, dimana aduan dan laporan warga tersebut langsung diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
" Kita akan tindak lanjuti aduan dan laporan warga sebagai bentuk pelayanan kepada warga," ungkap anggota Kepolisian Sektor Kresek Polres Kota Tangerang.
Untuk diketahui sebelumnya warga sempat komplain dan keberatan pada saat pihak pekerja proyek pemasangan kabel dan penanaman tiang di lokasi pekerjaan.
( syam )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar