Serang, WartaHukum.com - Lapangan sepakbola Desa Undar Andir merupakan aset yang dimiliki oleh Desa Undar Andir yang berstatus sebagai tanah bengkok.
Pasalnya tanah bengkok tersebut disewakan kepada pihak kontraktor pekerjaan jembatan Tol kali Ciujung dengan pelaksana PT Jaya Konstruksi (Jakon) dengan waktu 1 tahun 6 bulan, ironisnya setelah batas waktu yang ditentukan telah selesai oknum kepala desa diduga telah menggelapkan dana sewa lahan sebesar 21 Juta (sesuai bukti transfer) dan dalam keterangan bukti transfer tertulis sebagai pembayaran sewa lahan bengkok yang digunakan oleh pihak PT Jaya Konstruksi (Jakon).
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Khusni Mubarok Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menjawab, " Atuh ya wis ko tak jelasaken lagi gawa mobil kitane, lebih enake langsung ngejelasakene ( Ya sudah nanti dijelaskan sedang bawa mobil sayanya, lebih enaknya langsung menjelaskannya), jawab Khusni, Jum'at (25/11/2022).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar