Serang, WartaHukum.com - Dugaan penipuan PT. Garuda Banten Perkasa terhadap 5 orang calon karyawati, yang akhirnya dilaporkan ke SPKT Polsek Cikande, Polres Serang, Polda Banten pada tanggal 1 September 2022 atas dugaan penipuan oleh PT. Garuda Banten Perkasa Outsourcing di PT Win Bright kawasan industri modern Cikande
Kepada wartawan, Masri atau panggilan akrabnya Alek Kobra menuturkan saat diminta keterangan diruang kerjanya, bahwa apa yang telah diberitakan lewat media elektronik yang menyebutkan Perusahaan yang dipimpinnya menipu calon karyawati itu tidak benar.
“Kami tidak menipu siapapun, kalau mereka ingin kerja lewat kami, tentunya ada persyaratan administrasi, perlu diketahui, karena mereka tidak sabar menunggu, akhirnya meminta kembali uang yang mereka titipkan ke PT Garuda Banten Perkasa. Uang itu masih utuh, kami siap mengembalikannya tetapi harus dengan persyaratan administrasi,” ungkap Alek Kobra kepada wartawan 9 September 2022.
Andi ketua Kikes ditemui di ruang kerjanya menuturkan, oke lah uang yang sekitar 300 rb, buat seragam dan sebagainya, kalau uang yang dititipkan sebesar Rp 3-9 juta, uang buat apa? Uang yang dikutip dari pelamar itu tidak bisa di pertanggung jawabkan itu masuk dugaan pungli.
"Jelas pak jika uang dikutip dari pelamar jika itu tidak dapat di pertanggung jawabkan itu masuk nya adalah pungli jika dia berargumen bahwa uang itu titip atau administrasi logika di mana titip untuk apa '? Wong kerja itu cari duit bukan mengeluarkan duit " kata Andi ketua Kikes
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC serang Raya Maulana menjelaskan, calon karyawan yang di duga di pungut biaya oleh PT. Garuda Banten Perkasa Outsourcing, Apa pun alasannya itu pungli dan tidak di benarkan.
" Saya percaya kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan penipuan 5 orang calon karyawati, yang sudah melaporkan ke SPKT Polsek Cikande, Polres Serang, Polda Banten pada tanggal 1 September kami percaya kepada pihak kepolisian akan bertindak profesional sesuai SOP kepolisian," tutup ketua.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar