Serang, WartaHukum.com - Adanya dugaan mafia tanah dalam pembebasan lahan normalisasi dan pembangunan tanggul di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga banyak keterlibatan berbagai pihak, pasalnya persoalan yang sekarang sedang terjadi yakni tanah dari atas nama Kusni Bin Arikam sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya memikirkan kantong pribadi tanpa memikirkan kerugian bagi ahli waris Kusni Bin Arikam.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon H. Abdul Hamid Ahmad yang diduga penjual tanah Kusni Bin Arikam mengatakan, Alhamdulillah selama ini yang saya tanda tangani bukan atas nama Kusni bin Arikam tapi atas nama Ahmad Bin Hakim bapak saya, selama ini yang ditandatangani saya di Desa pada waktu itu atas namanya Ahmad Bin Hakim, ujarnya, Kamis (1/9/2022) siang.
" SPPT nya atas nama saya pada waktu tahun 2015 sudah dibalik nama atas nama saya jadi tidak ada yang namanya Kusni Bin Arikam," pungkasnya.
Saat disinggung mengenai kwitansi pada tahun 1991 yang ditandatangani oleh Ahmad Bin Hakim, H Dul mengatakan kalau memang seperti itu ya telusuri saja jualnya ke siapa yang beli siapa tanya aja yang beli nya, kalau kita kan gak tau pada waktu itu mah, kata H Dul.
" Kalau tahun 1991 saya tidak tau apa-apa, kalau yang saya jual kemarin itu atas nama Abah saya, SPPT nya pun sudah atas nama saya, karena tahun 2015 dibalik nama atas nama saya," tuturnya.
Sementara itu satgas pembebasan lahan normalisasi dan pembangunan tanggul Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yakni Sukardi saat dimintai tanggapan terkait persoalan tanah milik Kusni Bin Arikam beberapa kali dihubungi melalui ponselnya tidak merespon hanya membalas pesan WhatsApp mengatakan, " Maaf saya lagi sakit, lagi pokus buat sehat," kata Sukardi.
Satgas pembebasan lahan normalisasi dan pembangunan tanggul Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang bernama Saprudin beberapa kali dihubungi oleh awak media juga tidak merespon telpon dari awak media.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar