Serang, WartaHukum.com - Sejumlah calon tenaga kerja melaporkan Yayasan Garuda Banten Perkasa (GBP) ke Polres Serang, Kamis (15/9/2022). Laporan sejumlah calon karyawan ini, lantaran Yayasan GBP diduga telah melakukan penipuan terhadap mereka.
JM, ST, AJ, DV dan LT, merupakan sekian dari puluhan korban percaloan yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan dalam waktu tempo satu minggu. Namun hingga empat bulan lamanya mereka tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang di tawarkan Yayasan tersebut.
"Saya sejak bulan Mei 2022 di janjikan oleh Yayasan GBP mendapat pekerjaan di PT. Batavia Indo Global. Dan uang Rp. 9 juta saya setorkan, sampai saat ini pekerjaan yang di janjikan tidak ada," ungkap DV, usai membuat laporan di Mapolres Serang, Kamis (15/9).
Menurut DV, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut kepada Sakam. Dan Ia ketahui juga, yang tersebut diserahkan ke Yayasan sebesar Rp. 2,5 juta.
"Ya saya lihat sendiri, ada sejumlah uang yang di setorkan ke Yayasan," jelasnya.
Senada dengan DV, LT korban lain yang juga tertipu oleh orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan Yayasan GBP mengatakan, bahwa dirinya memberikan uang Rp. 3,5 juta secara langsung di kantin salah satu pabrik di kawasan Modern.
"Kalo saya uang di kasihkan di PT. Winbrik, ke Sukria dan langsung di berikan kepada Alex, bahkan saya lihat secara langsung," terangnya.
Berbeda dengan DV dan LT, ST yang juga telah memberikan uang kepada yayasan Garuda Banten Perkasa sebesar Rp. 3 juta, dan Rp. 250 ribu untuk administrasi sejak bulan Mei bersama rekannya AJ, hingga saat ini keduanya tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
"Hanya dijanjikan tarsok, saya hanya dapat Kartu Pengenal Karyawan (KPK), untuk pekerjaan yang dijanjikan hingga saat ini tidak ada," tukasnya.
Sementara, pihak Kepolisian Resor Serang melalui Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan perihal laporan lima orang korban calon tenaga kerja ke Satreskrim Polres Serang. Dedi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Kami akan segera melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas laporan para korban. Yang jelas Polres Serang berkomitmen akan menindak tegas terhadap pelaku percaloan yang banyak merugikan masyarakat," tegasnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Masri alias Alex Cobra membantah terkait beredarnya pemberitaan yang menuding PT. Garuda Banten perkasa melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja serta memungut biaya sebesar 3.5 juta sampai 9 juta rupiah, itu tidak benar.
Alex menegaskan, Pihak PT GBP tidak pernah menerima uang seperti yang diberitakan dengan besaran nominal 9 jutaan. itu semua tidak benar dan dipastikan PT GBP tidak pernah menerima uang sejumlah itu.
“Jika ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan PT GBP menerima uang sejumlah 7 sampai 9 juta, saya tidak terima, ini tidak benar dan saya siap dihadapkan dengan orang-orang tersebut. Jelas hal ini sangat merugikan perusahaan kami,” tegas Alex.
Secara hukum kami siap menghadapinya, dan kami akan buktikan kwitansi yang sah dari PT GBP. Dan perlu di ketahui, kedua orang bernama Sakram dan Sukria bukan pekerja PT GBP.
Selain itu, Alek juga menjelaskan proses perekrutan penyaluran calon tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaannya sudah sesuai prosedural.
Dalam prosesnya, melalui staf kami, para pelamar dibantu dibuatkan untuk melengkapi persyaratan yang akan dikirimkan melalui via email ke perusahaan yang dituju. Sedangkan bagi member PT. GBP didata untuk dibantu dibuatkan PDF.
“Dan Pihak PT GBP tidak pernah menjanjikan satu minggu langsung dapat kerja, itu ada oknum yang menjanjikan kepada mereka bukan dari pihak PT GBP dan itu sangat tidak mungkin dan tidak masuk logika, karena perusahaan juga belum produksi,” terangnya.
“Itu sudah saya sampaikan kepada mereka dengan jelas, bahwa perusahaan tersebut belum produksi, prediksi atau rencana 6 bulan atau sampai akhir tahun mulai produksinya, Saat ini perusahaannya sedang persiapan trail belum selesai, jika siap menunggu silakan, isi formulir sebagai member PT GBP untuk pendataan," ungkap Alex atau Masri.
“Jika tidak sabar menunggu, silahkan bikin surat pencabutan berkas lamaran atau pengunduran diri dari member PT GBP. Dan bila ada dana yang masuk sesuai bukti, pihaknya akan menyelesaikan atau mengembalikan tanpa ada potongan sesuai perjanjian waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar