Kamis, 29 September 2022

Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Sudah Sesuai Dengan Aturan Pemerintah

 



Serang, WartaHukum.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong keterlibatan masyarakat melalui program Padat Karya Tunai (PDKT) dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera (BSPRSPI) tahun 2022.


Program BSPRSPI adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.


Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Perumahan dan Gedung Pemerintahan, Tony Kristiawan mengatakan untuk saat ini program BSPRSPI sedang melakukan pembangunan 152 unit rumah yang layak, nyaman dan sehat bagi masyarakat.


Pada tahun 2022 ini, program BSPRSPI yang dilaksanakan dibeberapa wilayah Provinsi Banten sedang dalam tahapan pelaksanaan kegiatan. Dimana anggaran untuk 1 unit rumah dengan ukuran 6 x 6 meter persegi mencapai Rp 40.000.000, dengan sumber dana APBN Rp 20.000.000 dan Rp 20.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Serang.


"Adapun alokasi pendanaan yakni Rp 34.000.000 untuk bahan material dan  Rp 6.000.000 untuk upah petukang. Karena Ini tanggung renteng dana baru bisa cairkan setelah semua penerima bantuan mencapai progres fisik yang sama, dan yang perlu diketahui bersama bahwa dalam hal ini pihak matrial menanggulangi terlebih dahulu di awal," kata Tony diruang kerjanya di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), Kamis (29/09/2022).


Melalui program Padat Karya Tunai, program BSPRSPI ini dapat membuka lahan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar yang mempunyai keahlian dalam melakukan pembangunan rumah. Selain itu juga, program ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dengan cara bergotong royong dan bekerjasama secara swadaya.


"Tentu saja program BSPRSPI ini kita kerjakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tambahnya.





Sementara itu, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS Dani menjelaskan, untuk tahapan awal sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berhak menerima program ini. Dimana pada acara sosialisasi tersebut, dirinya menerangkan apa itu program BSPRSPI serta seperti apa mekanisme yang akan dikerjakan nantinya.


"Disitu saya jelaskan seperti apa mekanisme program BSPRSPI dan berapa nilai anggaran yang dianggarkan untuk 1 unit rumah, serta untuk keperluan bahan material sudah saya jelaskan disaat sosialisasi," jelasnya.


Ditambahkan Dani, setiap Desa yang menerima program BSPRSPI ini nantinya akan dibentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang nantinya akan diberikan kuasa oleh para anggota penerima BSPRSPI untuk melakukan pencairan ke Bank yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah untuk mencairkan anggaran program tersebut.


"Nantinya pada termin atau pengajuan pertama, KPB akan melakukan penarikan dana untuk upah petukang dan dana tersebut langsung diberikan kepada penerima BSPRSPI," tambahnya.


Untuk pembelian bahan material, Dani menambahkan bahwa item material yang dibelanjakan sudah sesuai dengan aturan ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diberitahukan sebelumnya pada saat kegiatan sosialisasi dilangsungkan.


"Untuk bahan material kita sesuai dengan RAB," imbuhnya.


(Adv)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top