Kamis, 15 September 2022

Perwast Pertanyakan Pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Kragilan

 



Serang, WartaHukum.com - Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mempertanyakan hasil pekerjaan pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Kragilan tahap 1 yang berlokasi di Kampung Picon, Desa Undar - andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.


Menurut Angga, pembangunan yang selesai dikerjakan pada tahun 2021 kemarin, terindikasi adanya hasil kerjaan yang tidak sesuai serta diduga belum adanya serah terima hasil kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.469.835.000 bersumber dari APBD Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Serang.


"Di lokasi saya temukan adanya pasangan kanstin yang tidak kokoh serta besi pagar yang sudah lepas," kata Angga, Kamis (15/09/2022).


Selain itu juga, di lokasi terlihat dengan jelas tidak adanya perawatan yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan. Dimana seharusnya pelaksana kegiatan melakukan pemeliharaan disaat hasil pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan.





Disini saya kira adanya permainan antara pelaksana kegiatan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DKPTB) Kabupaten Serang yang sudah mencairkan biaya retensi sebesar 10 persen. Sehingga pihak pelaksana mengabaikan masa pemeliharaan pada kegiatan pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Kragilan.


"Apabila tidak ada permainan, pastinya akan ada pemeliharaan dan kegiatan tersebut sudah diserah terimakan. Dan ditambah lagi, pada Papan Informasi Proyek (PIP) tidak tertulis siapa pelaksananya," tambahnya.


Sementara itu, Tony Kristiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perumahan dan Gedung Pemerintahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan merespon.


(Din/Rian)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top