Kamis, 01 September 2022

Parkir Motor Dan Mobil Turnamen Sepakbola Tabanas Cup Desa Cisait Kragilan Diduga Ilegal

 




Serang, WartaHukum.com - Perhelatan turnamen sepakbola yang digelar di Kampung Keterembel, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan telah dimainkan sejak beberapa hari yang lalu, turnamen sepakbola yang bertajuk Tabanas cup cup Desa Cisait memperebutkan hadiah sebesar Rp 10.000.000.


Namun ironisnya turnamen sepakbola Tabanas cup Desa Cisait harus tercoreng oleh pengelolaan parkir yang akan memasuki area pertandingan dikenakan biaya sebesar Rp 5000 untuk sepeda motor dan diduga karcis parkir tersebut ilegal.


Pengelola parkir atau petugas parkir yang berjaga di parkiran sedikit memaksa meminta kepada seluruh pengunjung yang akan menyaksikan pertandingan sepakbola, bahkan seorang wartawan dipaksa untuk membayar karcis tiket parkir sebesar Rp 5000 untuk sepeda motor.


Ditanya melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Ajurum mengenai parkir tersebut menjawab, ngobrol saja sama panitia, ngobrol saja langsung sama ipul, pungkasnya, Senin (29/8/2022) sore.


Lebih parahnya lagi di karcis Tabanas cup Desa Cisait jelas tercantum dalam parkir tersebut ada tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami”. Ini artinya, kehilangan yang terjadi akan motor kita, baik kita kehilangan motor ataupun helm diparkiran tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak parkir, padahal melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa :


“Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”


Dengan adanya hal tersebut berharap aparatur penegak hukum tidak tinggal diam, sebab adanya pungutan karcis di turnamen sepakbola Tabanas cup Desa Cisait apalagi dengan cara memaksa bisa diduga kategori pungutan liar.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top