Jakarta, WartaHukum.com - Sepintas Bangunan ruko 4 Lantai di Jalan Sawah Lio, RT 06/008 No. 75 C, Tambora, Jakarta Barat tidak ada yang aneh karena tampak jelas adanya kegiatan jasa pengiriman barang salah satu Perusahaan E-Commerce dengan brand ternama dan tepat disebelahnya toko agen berbagai minuman kemasan.
Hasil penelusuran di lapangan dapat dipastikan ada nya kegiatan yang patut diduga melanggar Hukum, terbukti adanya tempat hiburan malam (Karaoke) tak berijin ditengah pemukiman padat yang beroperasi mulai jam 5 (lima) sampai dengan dinihari tergantung banyaknya pengunjung.
Hal ini dibenarkan pria penjaga toko SB, Senin(12/9/22) kepada awak media kalau siang kegiatan seperti ini pak, ada ekspedisi jasa pengiriman barang dan saya sendiri menjaga toko. "Tempat Karaoke yang didalam bukanya setelah ekspedisi dan toko tutup" ujarnya. "Bapak dari mana, nanti saya sampaikan kepada Owner" tuturnya.
Pada kesempatan lain, Hanny salah satu wanita yang sedang asik menemani pengunjung berasal dari luar kota mengatakan, "Karaoke Tak bernama tersebut sudah berjalan lebih dari 1 tahun".
"Tempat ini (Karaoke-red) Buka mulai jam 5 sore dan tutup hingga larut, bahkan hingga dinihari tergantung pengunjungnya, "Hanny menambahkan.
Karaoke ilegal tersebut tepat di dalam dan akses masuk dijaga oleh dua orang yang tepat di pintu masuk, kegiatan tersebut bukan hanya tidak berijin namun juga menyediakan miras dan wanita penghibur.
Ditempat terpisah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan," maaf tadi saya sedang Sholat, dan atensi diperhatikan".
(Haryati)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar