Selasa, 06 September 2022

Diduga Ada Praktek Pungli Pada Pembebasan Lahan Normalisasi Tanggul Sungai Ciujung Di Desa Cijeruk





Serang, WartaHukum.com - Keberadaan mafia tanah terkadang penyebab terhambatnya pembangunan nasional dan daerah, hanya berkontribusi terhadap kesenjangan sosial serta tidak pernah memberikan ketenangan sosial dan kepastian Hukum.


Definisi Mafia Tanah, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. 


Mengutip penjelasan Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian. *pertama*, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.


*Kedua*, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). 


*Ketiga*, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.


Selain menghambat pembangunan, mafia tanah memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung pada keributan antar masyarakat, apalagi saat ini mafia tanah telah membangun jaringan lebih luas hingga ke lembaga pemerintah. 


Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun redaksi bahwa yang telah terjadi di pembebasan lahan normalisasi sungai Ciujung.


Ada yang mengatakan kepemilikan tanah milik satu orang dengan identitas yang berbeda-beda, mafia tanah leluasa menguasai tanah rakyat dan tanah negara, begitu pula praktek pungutan liar atau persentase fee sampai dgn 2,5% yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak  bertanggung jawab pada pembebasan normalisasi sungai Ciujung di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin.


Setelah ditelusuri dari salah satu sumber bahwa transaksi jual beli yang terjadi pada tahun 1991/1992, tidak dilakukan transaksi jual-beli di hadapan Pejabat PPAT.


Salah satu sumber yakni Mang Pian menyatakan, jadi begini Kusni itu jual tanah ke saya 1.100 sekian tanah itu atas nama Ahmad Akim bapaknya si H. M. Abdul Hamid Ahmad, Kusni tuh kesini nawarin tanah pada tahun 90 an kata saya gak bisa kamu mah gak ada namanya di warisan kalau Ahmad yang tandatangan baru bisa, di lain hari Ahmad Akim kesini tandatangan akta duitnya mah di Kusni, pungkas Pian, Senin (5/9/2022) siang.


" Waktu pembayaran tanah itu atas nama Ahmad di SPPT nya, artinya saya bayarin tanah tersebut buktinya SPPT bilamana SPPT nya nama Ahmad Hakim ya kesana nya pasti atas nama Ahmad Akim. Jadi patokan saya di SPPT tidak melihat data sama sekali, transaksi jual-beli terjadi pada tahun 1990, ujar Pian.


Saat disinggung mengenai transaksi jual-beli 1991 yang ada pada kwitansi, Pian menjawab yang di kwitansi itu merupakan susulan setelah ada pengecekan karena tanah di Desa Cijeruk itu kacau waktu kepala desa nya pak Husin jadi di cek satu persatu, karena disitu itu ada tanah yang dibayar ke perantara tapi di bawah tidak dibayar, tuturnya.


" Itu ada bukti sewaktu Kusni menerima duit dan buktinya dibawa ke Jakarta kalau saya gak pegang apa-apa karena saya hanya perantara yang hanya membayar doang surat mah dibawa semua ke Jakarta ke Pak Aming," ujarnya.


Pembayaran tanah menurut leter C kohir no 93 terjadi transaksi pembayaran antara tahun 1990 atau 1991, H. M Abdul Hamid Ahmad juga membuat pernyataan bahwa betul tanah itu sudah dijual oleh bapaknya hanya sebagian, karena H. M. Abdul Hamid Ahmad membuat pernyataan tersebut ada pesan dari Bapaknya bahwa tanah tersebut sudah dijual, pokoknya bukti transaksi hanya di kwitansi 1991 aja cuma ya bukunya hilang yang di saya sewaktu banjir, kilahnya.


" Transaksi jual-beli hanya berdasarkan SPPT, karena pada waktu itu mah dengan siapapun dengan SPPT siapapun kalau memang berdasarkan SPPT ya SPPT lah acuannya, pada tahun itu jelas leter c itu ada," ucap Pian.


Leter C itu pasti ada cuma saya tidak mendalam mengecek leter c sewaktu transaksi jual-beli tanah tersebut hanya sebatas SPPT terus terjadi transaksi jual-beli tanah yang diklaim milik Kusni Bin Arikam berdasarkan leter C kohir no 93 dengan luas 2000 sekian dibagi dua dengan Ahmad Akim bapaknya H. M. Abdul Hamid Ahmad, tutup Pian.


Merujuk pada Pasal 1320 kuhperdata syarat sah nya transaksi jual-beli ialah:


1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;


2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;


3. Suatu hal tertentu; 


4. Suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top