Serang, WartaHukum.com - Aksi Solidaritas di PT Budi Texindo Prakarsa di jalan Raya Cikande - Rangkas Bitung tepatnya di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (07/07/2022).
Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini dianggap telah banyak melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Peserta aksi selain dari karyawan PT Budi Texindo Prakarsa juga turut hadir Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh SH MM dan seluruh perwakilan PSP yang tergabung dalam DPC SPN Kabupaten Serang, tidak hanya itu dukungan atau solidaritas juga diberikan dari Federasi buruh Kabupaten Serang seperti SPSI 1973 SP KEP Forum CIKOJA dan Karang Taruna Desa Junti Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebagai perwakilan dari masyarakat sekitar.
Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB diisi oleh orasi dari pimpinan DPC SPN Kabupaten Serang dibuka oleh Yudi Lili Abdul Cholid sebagai Ketua PSP SPN PT Budi Texindo Prakarsa, dalam orasinya buruh di pabrik tersebut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1.jalankan UMK Kab Serang
2.Berikan Hak Cuti Pekerja
3.jalankan Tarif Upah Lembur
4.Bayar upah izin resmi dan izin sakit
5.Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Yudi ketua PSP SPN PT Budi Texindo menyampaikan kepada media bahwa sudah pernah dilakukan negosiasi terhadap tuntutan para buruh, namun management dan perusahaan alih daya tersebut tidak mau melaksanakan aturan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku, ucapnya.
"Kami siap berunding jika ada niat baik dari perusahaan," ucapnya.
Sementara itu Hervi karyawati pabrik tekstil mengatakan upah hanya dibayarkan sebesar Rp. 3.200.000, lembur dibayar perjam Rp. 15.000 sakit atau izin resmi tidak dibayar bahkan yang lebih parah lagi, karyawati setelah masa kehamilan 1 bulan langsung diberhentikan, ucap Hervi salah satu karyawati pabrik tekstil.
Sempat terjadi gesekan di depan pintu masuk pabrik saat para buruh melakukan aksi ternyata masih ada yang bekerja di dalam pabrik sehingga hal ini memicu amarah kawan-kawan buruh yang sedang berjuang, namun kericuhan tidak meluas saat para pimpinan buruh mengarahkan agar aksi jangan sampai anarkis.
Hingga pada akhirnya seluruh buruh di PT Budi Texindo Prakarsa semuanya melakukan aksi, Aksi juga diisi orasi oleh Uwen Ketua DPC SPN Lebak dan para pimpinan Federasi ASPSB Serang dan para ketua PSP SPN Kabupaten Serang serta perwakilan DPD SPN Provinsi Banten.
(David)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar