Serang, WartaHukum.com - Dugaan pencemaran polusi udara dan debu yang berasal dari PT Century Metalindo yang berlokasi di kawasan modern cikande tepatnya di Desa Barengkok Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dikeluhkan, pasalnya asap yang berasal dari perusahaan tersebut sangat menggangu kesehatan dan aktivitas masyarakat sekitar yang dekat dengan PT Century Metalindo.
Salah satu warga Desa Barengkok, merasa yang merasa terdampak, mengungkapkan kekesalannya karena tiap hari polusi udara dan debu berserakan di rumah.
Di depan awak media seorang warga berinisial "HM" mengatakan rasa kekecewaannya lantaran iya harus hidup berinteraksi dengan asap dan debu selama bertahun-tahun, cetusnya, Sabtu (9/7/2022).
"Saya selaku masyarakat sekitar yang merasakan dampak pencemaran udara dan debu dari PT Century Metalindo karena kami hidup di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ini harus berinteraksi dengan asap dan debu produksi perusahaan tersebut," ujarnya.
" Saya memohon agar aparat penegak hukum ataupun dinas terkait mau menertibkan perusahaan yg mencemari lingkungan tersebut," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Century Metalindo belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
(Team)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar