Serang, WartaHukum.com - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. S.iK mengatakan Telah memerintahkan Kasatreskrim Polres Serang untuk menindak Kegiatan yang diduga Ilegal yang beroperasi di wilayah Curug Bonteng, Kramat Jati kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pernyataan Kapolres Serang tersebut disampaikan kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 12 April 2022.
Tapi anehnya, kegiatan Tambang atau galian C tersebut masih saja beroperasi walaupun perintah Kapolres Serang untuk menindak, telah turun ke Kasatreskrim.
Masyarakat menunggu ketegasan dan profesional dari aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya, agar terciptanya kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan terpelihara.
Untuk diketahui, Kegiatan Galian yang terletak di Kampung Curug Bonteng Desa Kramatjati kecamatan Kragilan ini sebelumnya telah ramai diberitakan di beberapa Media, baik karena lahannya masih sengketa, juga kendaraan besar Dump truk yang lalu lalang di jalan kecil bahkan mengakibatkan kemacetan menuju jalan raya, dan juga banyak mengakibatkan kecelakaan.
Sumber : (Nawacitapos.com)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar