Serang, WartaHukum.com - Keluarga Korban pencabulan anak dibawah umur Asmadi Geboi, 54 th,Buruh Harian Lepas, selaku Paman dari Asih (nama samaran-red) usia 16 tahun, alamat tinggal Desa Situterate Kecamatan Cikande. (alamat-red). Sangat menyayangkan tindakan pelaku dan keluarga pelaku tidak bertanggung jawab dan melecehkan seolah-olah kebal hukum. Jum'at (20-5-2022).
Asmadi Geboi, di rumah kediaman korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cikande yang sudah membantu dan mendamping korban dari proses visum di RSUP, Polsek, Polres dan sampai dengan proses persalinan korban di Puskesmas Cikande.
Asmadi Gobai menambahkan " Anak kami sebagai korban yang dilecehkan oleh pelaku (HSM) sekarang sudah melahirkan seorang bayi laki-laki pada hari Rabu, 18 mei 2022 sekira pukul 21.30 di Puskesmas Cikande atas bantuan P2TP2A Kecamatan, P2TP2A Desa dan simpatisan, banyak yang memberikan bantuan dan dukungan terhadap keluarga kami. Dengan sesekali menghapus air mata.
Sekretaris Camat (Sekmat) Cikande Usman melalui telpon seluler membenarkan bahwa petugas P2TP2A Kecamatan Cikande telah memberikan pendampingan dan bantuan maksimal sesuai dengan Tupoksinya.
Juga Jumiah petugas P2TP2 A Kecamatan Cikande membenarkan bahwa pihaknya sudah membantu dan mendampingi sesuai tugas kami sampai dengan proses persalinan dan perawatan untuk jabang bayinya sudah dilakukan. Katanya ujung telpon.
Oleh karenanya Asmadi Geboy sangat menyesalkan sikap keluarga pelaku (HSM) tidak memiliki hati dan perasaan sampai kelahiran bayi korban tidak ada pertanggung jawaban.
Bahkan dari pihak kepolisian, proses penangan kasusnya sampai sekarang belum dapat menemukan pelaku, bahkan ada kesan penangananya lamban.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar