Serang, WartaHukum.com - Pembangunan jalan rabat beton di Kampung Buah Gede Tegal, RT. 010, RW. 005, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dengan Menggunakan SILPA Tahun Anggaran 2021 - APBDes TA. 2021 telah terwujud.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sentul Supangat, ia memaparkan bahwa proses pengerjaan jalan rabat beton ini dikerjakan dengan sistem swakelola yang melibatkan penduduk setempat, ucapnya, Minggu (24/4/2022).
"Proyek pembangunan jalan ini di kerjakan dengan sistem swakelola yang melibatkan penduduk setempat,"katanya.
Tujuan kegiatan swakelola itu untuk pemberdayaan masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Sehingga hasil pekerjaan rabat beton yang dikerjakan masyarakat itu cukup baik, karena kualitasnya sesuai spek pengerjaan.
Dikonfirmasi terkait pembangunan rabat beton, Kepala Desa Sentul, Supangat mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Kampung Buah Gede Tegal, RT. 010, RW. 005, Desa Sentul memperhatikan kualitas sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Hal itu langsung disambut positif oleh salah satu masyarakat desa setempat, menurut RT. 010, RW. 005, Kampung Buah Gede Tegal, Desa Sentul, Wahyu mengatakan Jalan yang semula rusak dan langganan becek saat menghadapi musim penghujan, kini jalannya sudah bagus dengan menggunakan kontruksi rabat beton, tuturnya
Berharap dengan jalan yang sudah di rabat beton kemajuan Desa kian meningkat baik dari segi perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat, harapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar