Wonosobo, WartaHukum.com - Kejaksaan Negeri Wonosobo kembali menorehkan prestasi sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Setelah beberapa waktu lalu memenangkan perkara dalam kasus wanprestasi pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar induk Wonosobo melawan Kontraktor pemenang lelang.
Kejaksaan Negeri berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 7.158.838.850,- (Tujuh miliar seratus limapuluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah yang berasal dari pencairan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan Paket pembangunan Pasar Induk Wonosobo.
Kali ini masih dalam kasus yang sama yaitu seperti kita ketahui bersama pemenang lelang melakukan wanprestasi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Adapun Kronologis singkatnya ketika di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Wonosobo (melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah) melakukan tender proyek "Pembangunan Pasar Induk Wonosobo”. Dan paket tersebut telah dimenangkan oleh pihak kontraktor PT. TDAP.
Kemudian proyek pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 27 Desember 2017 sesuai tanda tangan kontrak. Sebagai pemenang tender, pihak penyedia atau kontraktor sudah barang tentu harus menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan. Sehingga penyedia/kontraktor menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Melawai di Jakarta, dengan jumlah uang Rp. 7.158.838.850,- (tujuh milyar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Namun dalam faktanya, saat pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan pasar induk Wonosobo tersebut, PT. TDAP mengalami keterlambatan dari rencana progres pekerjaan atau tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan time schedule yang disepakati dalam kontrak.
Hal tersebut juga bersesuaian dengan laporan prestasi fisik dari Konsultan Pengawas. Bahwa oleh karena PT. TDAP faktanya telah mengalami keterlambatan dari rencana progress pekerjaan konstruksi pembangunan pasar induk Wonosobo tersebut, selanjutnya PPK mengirimkan surat peringatan hingga 3 kali, namun pihak penyedia tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
Tentunya hal tersebut menjadikan pihak penyedia kemudian dinyatakan wanprestasi karena tidak dapat melaksanakan kontrak paket pekerjaan konstruksi pembangunan pasar induk Wonosobo (Tahun Jamak) tersebut, sesuai dengan progress kumulatif time schedule yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak (hanya dikerjakan sebesar 0,68% dari keseluruhan progress pekerjaan).
Selanjutnya PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia paket pekerjaan konstruksi pembangunan pasar induk Wonosobo.
Berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka :
a. Jaminan pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan;
c. Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Atas perkara tersebut kemudian pihak penyedia melayangkan gugatan kepada Pemkab Wonosobo, namun hingga upaya hukum kasasi tetap dimenangkan oleh pihak Pemkab Wonosobo. Dimana proses persidangan ini didampingi oleh tim JPN pada Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Berdasarkan hal tersebut, PPK telah menempuh berbagai upaya guna penyelesaian pencairan jaminan pelaksanaan tersebut. Namun terdapat beberapa kendala sampai kurun waktu 3 (tiga) tahun lebih jaminan pelaksanaan tersebut belum dicairkan.
Sehingga pada akhirnya, PPK proyek pembangunan pasar induk Wonosobo, pada tanggal 10 Februari 2022 mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo, katanya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar