Tangerang, WartaHukum.com - Fakultas Hukum Universitas Pamulang Mahasiswa semester 6 melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Khazanah Kebajikan yang bertempat di pondok cabe Tangerang Selatan , Sabtu 9 April 2022.
PKM tersebut merupakan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dan tentunya memberikan edukasi terhadap masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mahasiswa semester 6 Universitas Pamulang Fakultas Hukum yang menjadi narasumber sekaligus pemateri pencegahan pernikahan usia dini yang terdiri dari 5 orang yakni Maulana A'inul Yaqin, Eko Ardiansyah , Erlla Rosyana, Oktavia Milanda dan Wita Nirmala .
Secara umum pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Tetapi ada beberapa hal yang mesti di perhatikan dalam melangsungkan pernikahan,selain aturan agama yang mengatur rukun dan syarat nikah ternyata ada Undang-Undang yang mengatur mekanisme pernikahan diantara nya mengatur berapa usia minimal seseorang bisa melangsungkan pernikahan,semua aturan itu di atur dalam undang-undang perkawinan,
Sebagaimana yang di atur dalam pasal 28B Ayat (1) Yaitu setiap perkawinan yang sah orang berhak membentuk dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, tentu kalau kita merujuk pada pasal tersebut pernikahan adalah hak bagi setiap orang namun bila kita merujuk mengenai batas usia seseorang untuk melakukan perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (1) yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun, Tetapi ketentuan tersebut telah di ubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Maulana A'inul Yaqin selalu ketua PKM mengatakan bahwa perkawinan anak sangatlah merugikan kepentingan dan kesehatan anak. Dalam usianya, anak-anak masih berada dalam proses tumbuh kembang yang belum optimal, begitu pula dengan organ reproduksinya.
Selain terkait dengan kesehatan, praktik perkawinan anak ini juga berkaitan dengan kemiskinan,serta dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan berganda, serta mencabut hak-hak anak. Antara lain hak pendidikan, hak kesehatan, hak pengembangan minat bakat, serta beberapa resiko seperti kekerasan, eksploitasi seksual, dan ekonomi yang sangat rentan dan merugikan anak.
Dihadapan sekitar 30 siswa/siswi SMK Khazanah Kebajikan, pada dasarnya pernikahan anak itu boleh. Yaitu dengan memohon dispensasi ke pengadilan. Ketika hakim memutuskan memberi dispensasi maka pihak KUA maupun catatan sipil tidak mungkin menolak permohonan pernikahan tersebut. Biasanya alasan yang paling logis dan mendesak untuk diberikan adalah karena sudah hamil.
Dengan demikian, sebenarnya aturan perubahan usia menikah itu secara sosial tidak berpengaruh signifikan. Sedangkan secara administrasi hanya menambah panjang jalur birokrasi perkawinan yang mesti ditempuh dan tentu juga memperbanyak biaya.
Sementara itu, Salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ibu Supiyati, S.H., M.H mengatakan, persoalan pernikahan diri merupakan masalah yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat di usia remaja, agar mengurangi dampak yang di alami ketika pernikahan usia dini.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tersebut dihadiri oleh Eva Saputri kepala sekolah SMK Khazanah Kebajikan. Serta antusias siswa dalam menerima ilmu dengan baik yang berkaitan dengan pencegahan pernikahan usia dini.
Penulis : Rifky Juliana
Tidak ada komentar:
Tulis komentar