Senin, 21 Maret 2022

Supplier Klaim Aki Bekas Bebas Limbah B3, Aktifis : Dokumen Pendukungnya Mana ?

 





Tangerang, WartaHukum.com - PT. Non Ferindo Utama perusahaan yang menyuplai aki bekas untuk dilakukan proses lanjutan ke beberapa perusahaan lokal di wilayah kecamatan curug mengklaim barang yang didistribusikan nya tersebut  telah bebas dari kandungan senyawa kimia berbahaya.


Lintang Prahardina, Public Relation PT Non Ferindo Utama, menyebut pihaknya tidak akan memberi peluang untuk material yang masih mengandung senyawa kimia berbahaya dari aki bekas yang dikelolanya.


"Limbah box aki bekas hanya  mengandung timbal (PB), Box aki bekas yang dikeluarkan dari PT. NFU persyaratan nya adalah Sudah dipecah tidak dalam bentuk box utuh, Sudah menjalani pencucian dan Sudah ditiriskan," Tulis Lintang Prahardina melalui pesan singkatnya Jumat, (18/3/2022).


Langkah - langkah tersebut menurut Lintang, sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL yang telah dikantongi perusahaannya tersebut.


"Karena bukan limbah B3 maka tidak diperlukan kendaraan berijin limbah B3," tulisnya lagi.


Ditempat terpisah, Dulamin Zhigo Aktifis sekaligus penggiat Sosial menilai, pernyataan PT NFU yang mengklaim secara sepihak tanpa ada dokumen pendukung disebutnya hanyalah sebatas alibi dan tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran.


"Kalau memang mereka berani untuk mengklaim barang - barang yang didistribusikan terbebas dari kandungan senyawa kimia berbahaya seharusnya ada dong landasannya, dokumennya mana ?, siapa yang mengeluarkan dokumen itu ?, harus jelas dong jangan cuma klaim sepihak," ungkap Dulamin.


Ia berujar, Kegiatan peleburan aki bekas jika tidak ditangani dengan baik dikhawatirkan dapat mengakibatkan merugikan warga sekitar desa kadu yang terdampak langsung dari pengolahan tersebut.


"Sederhananya aja, untuk membuktikan kita positif Covid dibutuhkan swab atau test sejenis, tidak bisa kita mengklaim kita terbebas dari covid, dibutuhkan surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya yang memang dikeluarkan oleh instansi terkait," ungkap Dulamin.


Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. NFU yang diduga sembrono dalam menyalurkan Aki Bekas terhadap perusahaan lokal di kecamatan Curug.


"Ambil sampel barang yang distribusikan lakukan cek lab, lihat dokumen perijinannya pendukungnya, wawancara warga sekitar jika memang benar pemerintah berpihak kepada masyarakat," tuturnya 


Hal tersebut menurut Zhigo perlu dilakukan lantaran berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan KLHK pada 2018 lalu mengungkapkan bahwa masyarakat yang tinggal di dekat peleburan aki bekas memiliki timbal dalam darah mencapai 4 kali lipat lebih banyak dari ambang batas, yaitu sekitar 25 sampai 30 mikrogram/desiliter. 


"Padahal, kandungan timbal dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram/desiliter, kan lagi lagi rakyat yang dikorbankan," ungkap Dulamin


Dengan demikian, ia mendesak kepada pemerintah kabupaten Tangerang untuk menindak tegas kepada semua pelaku usaha yang disinyalir melanggar tata kelola limbah yang sudah ditetapkan, demi mewujudkan program peduli lingkungan dan kesehatan di Kabupaten Tangerang.


"Kalau PT. Sukses Logam Indonesia saja Bapak Bupati bisa memerintahkan agar perusahaan itu untuk menghentikan seluruh kegiatan, kenapa tidak dengan PT NFU," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan kabupaten Tangerang mengaku akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengelolaan limbah salah satu industri di wilayah kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang diduga belum mengantongi kelengkapan administrasi untuk mengelola limbah B3


A. Taufik, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang melalui Kasie pengawasan dan pengendalian Sandi kepada wartawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menjadwalkan untuk melakukan inspeksi ke industri yang disinyalir mengelola limbah aki yang mengandung sejumlah senyawa kimia berbahaya misalnya merkuri hingga timbal.


"Saya kebetulan sedang ada di Provinsi, mungkin nanti jadwalkan," ungkap Sandi melalui sambungan telponnya rabu (16/3/2022).


Ia menuturkan dari hasil penulusuran sementara, dirinya saat ini tengah mengidentifikasi jenis limbah yang diperoleh industri tersebut dari salah satu perusahaan pengelola limbah B3.


"Kalaupun dia mengeluarkan limbah B3 harus ada manifest nah takutnya limbah yang kesitu nya kategorinya bukan limbah B3, kalau memang bisa langsung klarifikasi ke NFU nya bener ngga limbah B3," jelasnya.


Ia merinci, untuk mengetahui secara detail limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan pengelola limbah B3 yang menyalurkan barangnya ke salah satu perusahaan tersebut dibutuhkan proses yang harus ditempuh berdasarkan surat lampiran PP 22 Tahun 2021 yang merinci secara detail jenis - jenis limbah yang termasuk dan tidak termasuk B3.


"Nah kalau yang harus ada surat dari kementerian itu misalkan masih sekarang kan masih sisa dari peleburan besi nih, ada kategori limbah B3 dan bukan B3 tergantung dari teknologi peleburan nya yang dia gunakan," ungkap Sandi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top