Sabtu, 26 Februari 2022

Henry Surya Ditahan Mabes, Begini Penjelasan LQ Indonesia LawFirm Terhadap Nasib Para Korban Indosurya

 



Jakarta, WartaHukum.com - Informasi beredar bahwa para tersangka Kasus Koperasi Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub sudah ditahan beredar di media online nasional. Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan tidak menampik berita itu dan akan mengadakan pers release resmi Hari Selasa, 1 Maret 2022. 


LQ Indonesia Lawfirm tidak terkejut dengan berita tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ketua pengurus LQ Indonesia selaku kuasa hukum Pelapor Kasus Indosurya di Mabes memberikan keterangan bahwa sudah diduga bahwa akhirnya akan ditahan.


"Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu. Lihat sejarahnya dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti dan First travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10% saja tidak.


Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban. Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum, buktinya ijazah Sarjana hukum Si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar dikti. Ga heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari.


Oleh karena itu dalam kasus Indosurya, para korban Seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui Prosedur hukum yang berlaku. 


Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "Bagi yang tidak paham cara mengurus agar Aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke Para korban, bisa hubungi Kantor LQ terdekat atau hotline kami sebagai berikut: 


LQ Indonesia Lawfirm - Tangerang, Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137, Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999. 


LQ Indonesia Lawfirm - Jakarta Pusat CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630, Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999.


LQ Indonesia Lawfirm - Jakarta Barat, JL. Kembangan Raya, No 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610, Hotline LQ Jakbar: 0817-9999-489 


"Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para Korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya." Ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube: 


https://youtu.be/usYzmXqhJko 


LQ Indonesia Lawfirm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta. 


LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan. 


Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya Para Tersangka Indosurya di tahan Mabes Polri Tipideksus. Dengan ditahannya Henry Surya dipastikan PKPU akan mandek dan Koperasi Indosurya berakhir Pailit ke depannya.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 Februari 2022) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top