Serang, WartaHukum.com - Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Provinsi Banten yang terdiri dari gabungan LSM/Ormas dan media,menyikapi adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi dilokasi pekerjaan Jalan Taktakan - Gunung Sari dengan Nilai Kontrak Rp. 13 miliyar lebih diduga adanya dugaan dilaksankan tidak sesuai Spec di pengadaan barang jasa yaitu Item Pembesian dan Agregat A/B yang sudah dilaksanakan oleh penyedia jasa Kontraktor CV. Wirasantika.
Menurut sekertaris Mappak" Aminudin. St kami sudah melayangkan surat Konfirmasi dan Somasi terkait adanya dugaan penyimpangan di pengadaan barang jasanya yang tidak sesuai perencanaan dan Daftar Kuantitas dan Harga tersebut yang di duga tidak memenuhi spesifikasi dan sampai sekarang surat yang kami layangkan ke Dinas PUPR provinsi Banten selaku Pengguna Jasa sama sekali tidak merespon surat kami yang sebagaimana Undang - undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP). Maka dengan ini kami akan terus mengawal dari hasil Pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) karena ini semua pertanggungjawaban hasilnya oleh Kontraktor. Direksi Teknik.Pemimpin proyek dan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Seharusnya Dinas PUPR provinsi Banten untuk melakukan pengecekan dokumentasi progres hasil laporan mingguan bawahnya apakah sesuai perencanaan dan spesifikasi pengadaan barang jasanya pada pekerjaan tersebut yang di laksanakan oleh pihak kontraktor CV.WIRASANTIK. Karena hasil pantauan time investigasi kami dan di tambah keterangan masyarakat bahwa pembangunan Jalan beton Taktakan - Gunung Sari minim pengawasan konsultan dan pengawasan dari Dinas PUPR dengan adanya dugaan Item Pembesian dan Matrial Agregat A/B tidak sesuai Spec dan belum pemeliharaan habis sudah ada sebagian yang retak retak.ujarnya.
“Ely ,selaku kordinator Mappak menuturkan bahwa dirinya sudah menghantarkan surat konfirmasi bahkan kemarin tanggal 16-12-2021, sudah melayangkan surat yang kedua kali surat somasi, ke Dinas PUPR Provinsi Banten,namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban atau pemberitahuan tindak lanjut dari Dinas tersebut untuk melakukan peninjauan kembali terkait pembangunan Jalan beton Taktakan - Gunung Sari, yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021 yang sudah menelan uang Negara sebesar kurang lebih,Rp,13 milyar’
Kami masih menunggu baik jawaban atau tindak lanjut dari pada dinas terkait untuk segera evaluasi,kepada pihak kontraktor CV. WIRASANTIKA selaku pelaksana, dan melakukan peninjauan. kembali dalam pembangunan tersebut, ujar Ely.
(pin/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar