Kamis, 16 Desember 2021

Pasi Intel Kodim Hadiri Rakor Ijin Silaturahmi Akbar Alumni Ponpes Al Asy’ariyah

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Pemda Wonosobo menggelar acara rapat Koordinasi Pembahasan Izin  Kegiatan  Reuni/Silaturahmi Akbar Alumni Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al Asy'ariyyah Kalibeber Mojotengah Wonosobo yang dihadiri instansi terkait seperti Pemda, Kodim, Polres, Kemenag dan Muspika Mojotengah, yang  bertempat di kantor Setda, Kamis (16-12-2021).


Pasi Intel kodim 0707/Wonosobo Lettu Inf Khabib Al Amin menyampaikan hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah bahwa kegiatan Reuni/Silaturahmi Nasional III Tahun 2021 diizinkan oleh Satgas Penanganan Covid - 19. Dengan syarat agar saat pelaksanaan nanti harus menerapkan Protokol Kesehatan.


"Selain itu juga Peserta Reuni harus Sudah di Vaksin dengan membawa Surat Keterangan Sudah di Vaksin. Hal ini ditujukan untuk mengurangi resiko masuknya virus Corona dari luar kota.  Mengingat para peserta datang dari berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.


Kemudian tim Satgas Penanganan Covid -19  dan Satgas Kecamatan serta Kelurahan Kalibeber akan  melaksanakan Pengawasan, Pemantauan pada saat Kegiatan tersebut.


"Pengawasan dan pemantauan kegiatan tersebut harus benar - benar ketat.  Ini sebagai salah satu langkah untuk membendung masuknya virus ke Wonosobo," imbuhnya.


Lanjutnya, "Yang tidak kalah penting adalah adanya  pembatasan peserta reuni / silaturahmi disesuaikan  50 % dari kapasitas tempat yang ada.  Hal ini mengingat saat ini Wonosobo  dan sekitarnya belum bebas dari virus tersebut.   Untuk itu sebagai aparat pemerintah harus terus berupaya agar pandemi Covid-19  segera sirna dari bumi Indonesia," tutupnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top