Sukabumi, WartaHukum.com - KPK diwakili Korsup wilayah II menghadiri rapat monitoring & evaluasi serta memfasilitasi penyerahan 27 sertifikat aset milik Pemkab Sukabumi oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Di Pendopo Kabupaten Sukabumi. 21 Desember 2021.
“Capaian program pencegahan korupsi Kabupaten Sukabumi selama 4 tahun berturut-turut mengalami fluktuasi. Tahun 2021, capaian monitoring center for prevention (MCP) Kabupaten Sukabumi per 21 Desember sebesar 70%,” terang Kasatgas Korsup wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda.
“Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2021, untuk APBD di atas Rp2 Triliun, anggaran APIP seharusnya 0,5% dari total APBD,” ujar Linda.
APBD Pemkab Sukabumi TA 2021 sebesar Rp4,1 Triliun & anggaran Inspektorat hanya Rp13 Miliar atau 0,3% dari total APBD. KPK menilai peran APIP sangat besar dalam memastikan pemda berjalan pada koridor yang tepat & tidak menyimpangi aturan.
“Dengan anggaran yang lebih mumpuni, peran strategis APIP dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan harapannya lebih optimal & profesional,” pungkas Linda.
Sumber : Biro Humas KPK
Tidak ada komentar:
Tulis komentar