Serang, WartaHukum.com - Pesta demokrasi pemilihan kepala desa kabupaten serang sampai dengan saat ini nasibnya masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan mengenai kapan waktu pelaksanaan Pilkades kabupaten serang.
Penyebab pelaksanaan Pilkades kabupaten serang yang sudah beberapa kali mengalami kemunduran yakni adanya kebijakan pemerintah tentang PPKM di masa pandemi covid 19.
Menurut Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri mengatakan belum ada keputusan tentang Hari H nya, kami masih menunggu kebijakan dr kemendagri lebih lanjut. Ancer ancer sih tanggal 31 Oktober, ucap Entus, Rabu (06/10/2021).
Sementara itu Rudy Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengatakan masih menunggu surat dari kemendagri yang belum keluar, kata Rudy.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar