Selasa, 28 September 2021

Sebanyak 167 Pegawai Non PNS Di DPRD Banten Gigit Jari

 




Serang, WartaHukum.com - Para tenaga kerja sukarela (TKS) di DPRD Provinsi Banten gigit jari, pasalnya lebih dari 100 orang diyakini tidak menerima Honor atau gajih, hal itu membuat para Non PNS/TKS terpaksa harus gigit jari dengan perlakuan ini.


Besaran honor Non PNS/ TKS di Provinsi Banten adalah Rp900.000 per bulan untuk lulusan SLTA, Rp1,5 juta untuk lulusan S1 dan Rp2,250 juta untuk S2.


Seperti yang di tuturkan oleh perwakilan dari TKS di DPRD Banten kepada wartahukum.com memaparkan bahwa ia kecewa dengan perlakuan ini, menurutnya sekira 167 orang dibawah 50% tidak digajih, hal itu yang membuat para TKS bertanya-tanya, apakah karena banyaknya pegawai TKS baru, sebab TKS di DPRD Banten semakin bertambah, entah melalui siapa masuk nya.


"Saya cuma berharap agar gajih/honor bulan september 2021 ini dibayarkan, walaupun hanya setengahnya, sebab itu hak kami, sekitar 167 TKS yang di bawah 50% semua tidak di gajih, sedangkan kami meminta hasil print out absen namun tidak bisa menunjukan." paparnya.


Sementara Sekretaris DPRD Banten (Sekwan) H.Deden Apriandi saat dikonfirmasi media wartahukum.com mengatakan, hal itu silahkan hubungi Kabag Umum dan dan Kabag kepegawaian,


"Mengenai hak itu, silahkan hubungi langsung aja ke Kabag umum dan Kepegawaian, Pak Baehaki dan Pak Emboy," ujarnya.


Sementara Kabag Umum di DPRD Banten Baehaki saat dikonfirmasi diruang kerjanya, ia tidak ada ditempat, menurut staf nya, pagi ini belum terlihat, kemudian dikonfirmasi via hp, itu pun sama, hp nya sulit di hubungi. 


"Maaf pak dari pagi saya belum ngelihat pak Baehaki," akunya.


Ditempat yang berbeda, Kabag Kepegawaian di DPRD Banten Emboy saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya ratusan TKS yang tidak menerima gajih, ia mengatakan bahwa hal ini sengaja di lakukan untuk memberikan shock terapi agar ke depan kerjanya lebih ditingkatkan lagi, menurut Emboy semua yang tidak di gajih itu karena tidak masuk kerja dan terbukti dari list absen, dibawah 50% tidak diberikan gaji atau honor.


"Ya hal ini sebagai langkah untuk menertibkan para pegawai di lingkungan DPRD Banten, agar pegawai semua kerja dengan maksimal, intinya jangan kerja berleha-leha, masa tidak kerja mau di gajih, kan enak bener ya, saya juga mau kalau begitu mah, gak kerja tapi di gajih, mengenai anggaran gajih yang tidak di berikan itu, ya anggaranya dikembalikan lagi ke kas negara," ujarnya saat di temui media di ruang kerjanya. Selasa (28/09/21).


Perlu diketahui bahwa, Gubernur Banten sudah melarang OPD untuk mengangkat TKS baru sejak tahun 2018. Praktiknya, larangan itu tidak dipatuhi. Setiap pejabat baru selalu ada penambahan TKS dengan alasan untuk mengcover kegiatan.


Bocoran:


Bahwa pegawai TKS yang baru di Lingkungan DPRD Banten, itu berbayar kepada seseorang, (data rekaman dari sumber dan bukti WA) sudah di redaksi. 


(Pin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top