Serang, WartaHukum.com - Tenaga kerja sukarela (TKS) di DPRD Banten terpaksa harus gigit jari, sebanyak 167 pegawai Non PNS tidak menerima gajih atau honor. hal itu dikarenakan para TKS tersebut dianggap tidak kerja, karena menurut catatan dari absensinya nya kurang dari 50% tidak bekerja. Hal itu dikatakan Emboy Iskandar kepala sub bagian Kepegawaian di lingkungan DPRD Banten kepada media diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
"pegawai Non PNS atau TKS yang tidak di gajih itu karena mereka (pegawai TKS/red) tidak bekerja, hal itu dibuktikan dari absen", katanya.
Sementara Baehaki Kepala Bagian umum di DPRD Banten saat hendak dikonfirmasi diruang kerjanya, sulit ditemui. Menurut pegawai setempat ia memang jarang ada di ruangannya.
"tidak ada pak, pak Baehaki mah emang jarang ada di ruangannya,” tutur pegawai (nama ada di redaksi).
Sebanyak 167 pegawai Non PNS di DPRD Banten tidak di gajih, hal ini membuat Ombudsman perwakilan Banten angkat bicara, seperti yang dikatakan oleh Zaenal Muttaqin (Kepala Keasistenan di Ombudsman Banten) menegaskan perlunya beberapa pembenahan dalam rekrutmen dan tata kelola TKS oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Pertama, implementasi transparansi dan akuntabilitas rekrutmen TKS, terutama integritas, kinerja, rekam jejak serta kompetensi yang betul-betul bisa mendukung kinerja DPRD. Ini penting, karena DPRD menggunakan anggaran negara.
"perlunya beberapa pembenahan dalam rekruitmen para TKS di DPRD Banten, rekruitmen dan akuntabilitas TKS ini sangat penting karena harus yang betul-betul bisa mendukung kinerja DPRD. Ini penting, karena DPRD menggunakan angggaran negara", jelasnya kepada media pada Rabu (29/09/21).
Masih kata Zaenal dalam hal tata kelola perlu diperjelas dengan tegas ketentuan mengenai manajemen kepegawaian yang meliputi hak dan kewajiban bagi TKS. Tidak hanya sebagai instrumen kontrol kinerja bagi DPRD, namun juga jaminan bagi para pegawai agar hak-haknya tidak gampang tercederai, katanya.
Manajemen kepegawaian dibuatkan sistem yang memungkinkan DPRD maupun pegawai memiliki dasar yang solid untuk memberikan maupun menuntut hal-hal terkait hak dan kewajiban, baik yang dituangkan secara hitam di atas putih maupun bukti dokumen atau elektronik pendukung lainnya, ungkapnya.
"Jangankan TKS, tata kelola kepegawaian ini pun berlaku bagi para ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya", tuturnya.
“Dalam kasus ini, 167 pegawai tidak memperoleh honor karena tidak memenuhi kewajibannya harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh sekretariat. Jika pegawai terbukti melanggar, konsekuensi wajib diterapkan sesuai ketentuan", ujarnya.
Bagi pegawai yang sudah memenuhi kewajibannya tentu Sekretariat DPRD juga wajib memberikan haknya. Jika tidak, maka hal tersebut masuk ke dalam bentuk maladministrasi, tutupnya.
(Pin)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar