Rabu, 29 September 2021

IPW Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan

 




Serang, WartaHukum.com - Ketua Presidium Indonesia police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh anak buah RN oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Tangerang yang terjadi di tempat hiburan malam sopo sanggar yang berada di kawasan pemkab Tangerang, pada Rabu 22 September 2021.


Menurut Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Penganiayaan adalah pelanggaran hukum. Pelakunya harus ditindak oleh polisi termasuk pemilik tempat hiburan malamnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk membuat terang kasus pidana pemukulan tersebut, ucap Sugeng.


Ditanya soal oknum anggota polisi yang diduga memiliki tempat hiburan malam Sugeng mengatakan Gak ada masalah. Bila beroperasi mentaati aturan daerah tentang jam operasi, bukan tempat peredaran narkoba, kata Sugeng.


"Kalau membuka tempat hiburan di masa PPKM itu artinya terkait dugaan pelanggaran aturan PPKM bisa ditindak bukan karena usaha membuka tempat hiburan malam, Karena membuka usaha adalah hak atas hidup", tutup Sugeng.


Pada pemberitaan sebelumnya di wartahukum.com bahwa wartawan dari media online penabanten.com yang bernama Indra Kusuma alias Acong diduga telah dianiaya di halaman parkir tempat hiburan malam oleh oknum yang diduga anak buah dari RN yang merupakan oknum anggota polisi aktif di Polresta Tangerang.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top