Pamarayan, WartaHukum.com - Serang, Kepala rombongan tukang pembangunan rehabilitasi gedung SMPN SATAP Cipinang, di Kp. Nyampun Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Senin, 27/9/2021.
(E-red) menyampaikan kepada awak media bahwa Dia dipanggil oleh Kepala UPT SDN Cipinang, dari hasil rekam CCTV milik sekolah terdapat adanya pekerja proyek yang mengangkut aset sekolah berupa genteng hasil bongkaran atap sekolah di angkut ke luar tanpa ada pemberitahuan sebelumya. terangnya.
Pada saat (E-red) di konfirmasi membenarkan adanya perbincangan masyarakat terkait dengan raibnya genteng sekolah yang tidak tau rimba nya. Konon kabar nya di angkut sama tukang yang membongkar awal nya.
Ya pak. Kalau masalah genteng itu memang benar Pak ! dibawa sama tukang awal yang bongkar. Kami beda team.
Menurut informasi genteng-genteng itu diangkut pakai mobil losbak sekira pukul 18.40 wib habis Sholat Magrib. tujuannya ke arah Rangkas alasannya untuk Musholah. Terang kepala tukang
" Selain (E-red) kepala rombongan tukang. hal senada juga penjaga sekolah Wati" membenarkan kejadian tersebut."
Memang benar pada waktu itu, sekira habis Magrib ada mobil los bak yang mengangkut genteng keluar sekolahan sebanyak 3 kali balik.
Wati sempat bertanya mau dibawa kemana ? jawabnya di bawa ke arah Rangkas. Dengan rasa ketakutan.
Proyek rehabilitasi tiga gedung sekolah penuh dengan permasalahan mulai dari perusahaan di duga rental. Waktu kegiatan sudah mundur 1 bulan di tambah lagi dengan raibnya genteng di bawa oleh tukang yang bongkar.
Heri selaku aktivis LSM GERAM angkat bicara. Sudah waktu nya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang membuka mata, telinga untuk menyikapi hal tersebut. Kami akan membuat laporan pengaduan terkait dengan ada nya pengambilan aset negara. Ungkap Heri.
Ditambahkan Heri, Aset Sekolah atau Aset Negara tidak dibenarkan untuk dibawa keluar tanpa ada surat izin atau pemberitahuan dari Kepala Sekolah atau Dinas terkait.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala UPT SDN Cipinang (Sarwadi-red) karena terekam oleh CCTV milik sekolah dan atas keterangan warga sekita sekolah bahwa ada yang mengakut genteng milik bangunan SMPN Satap Cipinang keluar tanpa ada pemberitahuan kepada pihak sekolah yang penerima manfaat. Tegasnya
Hal senada juga dibenarkan oleh Alimun guru SMPN Satap selaku penginput aset sekolah.
Alimun merasa kecewa karena pihak pemborong atau yang mengakut genteng sekolah tidak ada pembicaraan atau izin ke pihak sekolah. jelas Dia pihak sekolah sudah menyampaikan kejadian ini ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang. menurut informasi pihak pemborong sudah di panggil oleh Dinas.
(Haris Ranau)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar