Serang, WartaHukum.com - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) bersama pengelola jalan tol Tangerang-Merak tidak memiliki nyali untuk menindak pengemudi truk yang parkir atau berhenti sembarangan di bahu jalan tol.
Bahu jalan tol bukan tempat untuk beristirahat, tidur, atau memarkir kendaraan. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat (seperti mobil mogok, ban pecah, kecelakaan, atau darurat medis).
Meskipun truk yang parkir sembarangan di bahu Jalan Tol Tangerang-Merak kerap dikeluhkan publik karena membahayakan keselamatan, pihak PJR dan pengelola jalan tol Tangerang-Merak tidak berani untuk melakukan penindakan tegas secara hukum. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Memberikan kepastian hukum, ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran arus penumpang dan barang dalam penyelenggaraan jalan tol.
Truk parkir di bahu jalan tol Tangerang-Merak sudah lama terjadi, dan anehnya pihak PJR Tol Tangerang-Merak dan pengelola jalan Tol Tangerang-Merak tutup mata, apakah pengemudi truk yang parkir di bahu jalan tol Tangerang-Merak sudah koordinasi dengan pihak PJR Tol Tangerang-Merak dan pengelola jalan tol Tangerang-Merak sehingga tidak ada penindakan tegas terhadap truk parkir di bahu jalan tol Tangerang-Merak.
Dari pantauan awak media truk parkir di bahu jalan tol Tangerang-Merak berada di titik keluar gerbang tol ciujung arah jakarta, gerbang tol ciujung merupakan pos induk PJR Tol Tangerang-Merak, namun PJR enggan menindak tegas secara hukum.
(Red)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar